Sabtu, 11/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Kejaksaan Ngotot Pidanakan Prita

Kamis, 31/12/2009 11:00 WIB - dtc

JAKARTA—Prita Mulyasari telah divonis bebas. Kejaksaan kini tengah menyiapkan ‘amunisi’ baru untuk menjerat Prita di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Sejumlah argumen penguat disiapkan supaya para hakim agung yakin Prita bersalah dan diberi vonis yang sesuai.
“Bukan menyampaikan bukti baru, hanya menyampaikan argumentasi untuk kasasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Didiek Darmanto di kantornya, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu (30/12).
Amunisi hukum itu diperlukan usai jaksa memastikan kasasi, kemarin. Sejumlah argumen hukum sedang digodok antara lain menggunakan pasal 253 (1) KUHAP yakni tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya.
“Keputusan hakim kontradiktif. (Kasasi) ini prosedur hukum yang harus dijalani,” kelit Didiek saat ditanyakan upaya jaksa yang terlihat ngotot Prita dihukum sampai dibawa di tingkat kasasi.
Menanggapi aksi Kejagung, Prita Mulyasari menilai jaksa tidak mengutamakan keadilan bagi masyarakat biasa seperti dirinya. “Harusnya beliau (jaksa) mengutamakan keadilan masyarakat. Ironis kalau sampai itu (kasasi) terjadi,” ujar Prita dalam perbincangan melalui telepon, Rabu (30/12).
Meski demikian, Prita mempersilakan jaksa untuk mengajukan kasasi. Sebab itu hak jaksa. “Saya rakyat biasa. Silakan saja, itu hak jaksa,” imbuh perempuan asal Solo, Jawa Tengah, ini.
Karyawati sebuah bank swasta ini menegaskan, hakim telah memutuskan dia tidak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni International. “Pengadilan Negeri tempat pembuktian, ada kesaksian ahli. Saya tidak melakukan tindak pidana apa pun,” tegas perempuan yang sedang cuti dari kerjanya itu. (dtc)
 

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :