Rabu, 23/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Kejagung Hentikan Penyidikan

Jumat, 19/03/2010 09:00 WIB - dtc

JAKARTA—Kejaksaan Agung resmi menghentikan kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar RI di Thailand. Kejaksaan beralasan kasus tersebut tidak dapat dipaksakan maju ke pengadilan.
”Sudah kita hentikan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, seperti dikutip vivanews.com, Kamis (18/3).
Marwan mengatakan kasus yang diduga melibatkan Duta Besar RI untuk Thailand, Muhammad Hatta, tersebut tidak terbukti. ”Masa mau kita paksakan ke pengadilan?” ujarnya.
Marwan mengatakan awal mula kasus ini dinaikkan ke penyidikan karena ada indikasi kuat terkait kasus korupsi dana DIPA tersebut. ”Temuan BPK, BPKP ada alasan-alasan sifat melawan hukum perbuatan itu,” ujarnya.
Selanjutnya Marwan mengatakan dana DIPA tersebut digunakan untuk kepentingan umum. ”Maka unsur melawan hukum tersebut dihapuskan,” tambahnya.
Marwan menjelaskan kepentingan umum yang dimaksud adalah ketika kedutaan Indonesia menjamu kedutaan lain. ”Masa harus pakai uang pak duta besar?” kata dia.
Menurut Marwan, hal tersebut tidak dianggarkan dalam APBN. Dia menambahkan hal tersebut untuk menjaga reputasi kedutaan.
ICW Melapor
Terkait Kejagung yang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), Indonesia Corruption Watch (ICW) akan melaporkan kasus tersebut ke Satgas Anti-Mafia Hukum. ”Atas kondisi tersebut dalam waktu dekat ICW melaporkan SP3 kasus korupsi KBRI Thailand ini kepada Satgas Anti-Mafia Hukum dan meminta dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pimpinan di Kejaksaan Agung yang dinilai bertanggung jawab atas keluarnya SP3 tersebut,” kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho dalam siaran persnya, Kamis (18/3).
Katanya, penerbitan surat SP3 oleh Kejagung justru menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi. ”Akan menjadi acuan dan pedoman bagi pelaku korupsi yang sejenis untuk minta kasusnya dihentikan. Karena alasan kepentingan umum dan telah mengembalikan kerugian negara,” katanya.
ICW sudah mencurigai sejak sedari awal bahwa kasus ini akan dihentikan (SP3), karena adanya intervensi dari pihak eksternal Kejaksaan. Gejala ini muncul ketika pihak Kejaksaan mulai mengarahkan kasus ini ke persoalan administrasi dan mengesampingkan laporan BPKP yang menemukan adanya kerugian Negara setidaknya sebesar Rp 2,49 M.
”Menghentikan kasus korupsi yang masuk dalam kasus prioritas program 100 Hari Kejaksaan Agung, sudah pasti akan mencoreng kinerja Kejaksaan Agung. Kejaksaan dapat dikatakan main-main dalam penanganan kasus korupsi,” terangnya.
Kasus ini diduga bermula saat KBRI Thailand dalam Tahun anggaran DIPA 2008 menyisakan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar. Dana itu tidak disetorkan kembali ke kas negara, namun oleh oknum pejabat KBRI dipergunakan untuk kepentingan lain tanpa dilakukan revisi anggaran dari Depkeu. (dtc)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :