SRAGEN (Joglosemar): Tren perselingkuhan agaknya menjadi primadona di kalangan PNS Sragen. Data yang dirilis inspektorat setempat, lebih dari 50 persen kasus pelanggaran disiplin PNS ternyata berkisar pada pelanggaran asusila. Secara spesifik, kasus asusila yang terjadi mengarah ke perselingkuhan baik antara sesama PNS maupun dengan warga non-PNS.
“Sepanjang tahun 2009 ini, kasus terbanyak di kalangan PNS memang pelanggaran asusila disusul kemudian mangkir tugas dan pelanggaran kasuistik lainnya,” papar Kepala Inspekstorat Sragen, Sunar, kepada Joglosemar usai gelar pengawasan daerah (Larwasda) di aula Sukowati Setda Sragen Senin (26/10).
Berdasarkan catatan, dari tujuh kasus pelanggaran PNS, empat kasus di antaranya masuk kategori asusila dan kini sudah ditindaklanjuti dengan klarifikasi.
Namun, di luar itu, aduan serta rumor mengenai maraknya jalinan asmara yang melibatkan para abdi negara Bumi Sukowati hampir puluhan. Tidak hanya pegawai rendahan, rumor perselingkuhan dikabarkan juga menyangkut pejabat eselon II di salah satu satker.
Kasus terhangat adalah perselingkuhan yang menjerat Kepala Puskesmas Masaran II Nengah Adnyana Oka (39) dengan perawatnya sendiri Siti Arifah (24).
“Kami juga sering mendengar rumor adanya selingkuh PNS. Tapi terus terang kalau sifatnya hanya rumor atau aduan kami juga sulit menindaklanjuti karena kasus selingkuh itu sulit untuk dibuktikan. Kecuali kalau tertangkap basah baru bisa diproses,” terang Sunar.
Pemecatan
Sementara, hasil klarifikasi terhadap tujuh kasus pelanggaran sepanjang tahun 2009, empat di antaranya terbukti dan tiga sisanya gugur tanpa bukti. Berdasarkan hasil itu, inspektorat kemudian merekomendasikan sanksi ringan untuk tiga orang PNS dan tiga orang lainnya dikenakan sanksi sedang.
Di sisi lain, di luar kasus-kasus tersebut, masih ada dua kasus pelanggaran PNS kategori berat yang berpeluang berujung sanksi pemecatan. Dua kasus pelanggaran tersebut melibatkan Didik Widiyanto ( 39), PNS di lingkungan UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Masaran dan oknum pegawai DKK berinisial T.
Didik yang tercatat sebagai guru di SMPN 1 Masaran tersandung kasus penipuan arisan kendaraan mobil beromzet miliaran rupiah dan kini tengah menjalani proses hukum dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (yok)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




