JOGJA—Hanya 10 persen kasus kekerasan domestik diselesaikan di pengadilan karena sebagian besar perempuan yang mengalami kasus itu memilih menyelesaikannya melalui jalur nonhukum.
“Angka tersebut berdasarkan kasus yang langsung masuk ke Rifka (salah satu lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perempuan dan anak),” kata Manajer Divisi Pendampingan Rifka Annisa Catur Udi Handayani di Yogyakarta, Minggu (7/3).
Menurut dia, dari sebanyak 10 persen kasus kekerasan domestik yang harus berakhir di pengadilan, sebanyak sembilan persen di antaranya didominasi oleh kasus kekerasan terhadap istri dan perkosaan.
“Biasanya, perempuan yang membawa kasus ke pengadilan akan berakhir dengan bercerai. Mereka menganggap bahwa perceraian adalah jalan terbaik karena tidak akan lagi bertemu dengan pasangan,” ungkapnya.
Beberapa pemicu tindak kekerasan domestik dari pria kepada perempuan, kata Konselor Hukum Divisi Pendampingan Rifka Annisa Nurul Lailiya, di antaranya adalah masalah ekonomi, kecemburuan, perbedaan agama, dan penafsiran agama.
Pada 2009, jumlah kasus kekerasan domestik yang ditangani oleh lembaga tersebut adalah 282 kasus yang terdiri atas 201 kasus kekerasan terhadap istri, 32 kasus kekerasan dalam pacaran, 12 pelecehan seksual, 28 perkosaan. (ant)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







