Rabu, 23/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Kasus Pajak Melibatkan Dua Jenderal

Jumat, 19/03/2010 09:00 WIB - dtc/heu

JAKARTA—Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji menyebut dua jenderal polisi terlibat sebagai makelar kasus pajak senilai Rp 25 miliar di Mabes Polri. Selain dua perwira tinggi, Susno juga menyebut dua perwira menengah dan satu orang sipil. Susno sendiri, Kamis (18/3) memberikan keterangan kepada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum di Jakarta.
”Brigjen E, Brigjen RE, AKBP T, Kompol A,” kata Susno kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/3). Susno menyebut jenderal yang menjadi makelar kasus itu menjabat Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. ”Itu Dir dua (Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri),” kata Susno.
Sekadar diketahui Direktur II Eksus Bareskrim Polri kini dijabat oleh Brigjen Pol Raja Erizman, sebelumnya dijabat Brigjen Pol Edmond Ilyas yang kini menjabat sebagai Kapolda Lampung.
Sedang dari pihak luar yang terlibat yakni berinisial AK. Sayangnya Susno enggan menjelaskan nama AK ini, termasuk saat dikonfirmasi kalau nama itu yakni Andi Kosasih seperti yang ramai diberitakan. ”Mungkin mirip-mirip saja, mirip namanya. Bisa mirip H-nya satu atau dua, mirip itulah namanya,” tandas Susno.
”Ada beberapa rekening Rp 24 miliar sekian. Itu uangnya sudah dicairkan. Alasannya karena ada orang yang mengaku itu milik dia, bukan si tersangka,” kata Susno. Menurut Susno, penyidik mencairkan duit tersebut tanpa didukung bukti. Susno menduga, alasan yang diberikan penyidik bohong semua.
Terpisah, Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Raja Erizman membantah pernyataan Susno Duadji yang menuding dirinya sebagai makelar kasus. Menurut Raja, sarang makelar kasus itu justru ada di tempat Susno. ”Makelar kasus itu sarangnya di tempat Susno. Nanti saya akan tunjukkan aliran dananya,” katanya.
Menanggapi ocehan Susno, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan Polri akan mendalami laporan itu.
Dia menjelaskan, kasus dugaan penyelewengan pajak Rp 25 miliar, yang kemudian disebut Susno diubah menjadi Rp 400 juta ini, sudah P21 dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. ”Tersangkanya Gayus H Tambunan. P21 pada 23 Oktober 2009. Kasus ini diserahkan ke Kejaksaan 3 November 2009, Pak Susno saat itu masih menjabat Kabareskrim, beliau serah terima 31 November 2009. Seharusnya ditanya kenapa baru sekarang diungkapkan,” jelasnya.
Terpisah, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum sudah mengendus adanya dugaan markus kasus pajak senilai Rp 25 miliar di Polri, jauh sebelum Susno Duadji bicara kepada media. Sekretaris Satgas Denny Indrayana mengakui ada pejabat pajak berinisial ET yang diduga terlibat kasus itu. “Ada sejumlah uang lebih kurang Rp 25 miliar terkait yang bersangkutan dan penanganan perkaranya,” kata Denny. (dtc/heu)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :