KLATEN—Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng mengirimkan laporan Penyidikan Kerugian Negara (PKN) atas kasus dugaan korupsi bantuan pascagempa di Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper. Nantinya, laporan itu digunakan sebagai materi dakwaan kepada tersangka.
Kasie Pidana Khusus Kejari Klaten, Hartono mengatakan, permintaan itu sudah dilayangkannya ke BPKP melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati). Sebelumnya, Kejari sudah menerima laporan yang menyatakan nilai kerugiannya, namun hanya sebatas Audit Investigasi (AI) ketika kasus itu masih dalam penyelidikan.
Pihaknya memprediksi, angka kerugian yang dihasilkan tidak akan jauh berbeda, karena personel dan materi penghitungan tersebut sama. Dia menambahkan, proses pengungkapan kasus dugaan korupsi dana gempa dengan nilai kerugian menyentuh Rp 1,3 miliar itu makin menemui titik cerah. Tim penyidik kasus tersebut telah mengantongi nama calon tersangka selain tersangka yang sudah ditetapkan, yakni Kades desa tersebut, Wiyanti.
Lebih lanjut Hartono mengatakan belum tahu pasti kapan hasil PKN keluar. Namun dia berharap penghitungan itu terbantukan dengan adanya laporan AI dari BPKP. Dikatakan, tersangka Wiyanti telah menjalani pemeriksaan untuk ke sekian kalinya terkait statusnya tersebut. Proses pemeriksaan terhadapnya, kata Hartono, tidak banyak menemui kesulitan.
Untuk mengetahui perkembangan dari BPKP, Kejari terus berkoordinasi dengan instansi tersebut. Bahkan ia mengaku tim penyidik siap melakukan ekspose ke Kejati agar laporan PKN itu lengkap.
”Kami koordinasinya melalui Kejati, karena prosedurnya memang harus begitu. Untuk ekspose kami siap kapan saja. Sambil menunggu hasil penghitungan tim penyidik melakukan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada saksi dan tersangka,”pungkasnya. (lim)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







