Rabu, 23/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Kasus Century Lenyap

Minggu, 28/03/2010 09:00 WIB - dtc

BANDUNG—Kasus bailout Bank Century Rp 6,7 triliun akan aman dari proses hukum hingga Pemilu 2014. Rekomendasi Pansus Hak Angket hanya menjadi isapan jempol saja.
Penegakan hukum untuk kasus Century sangat lemah dan terindikasi akan redup. ”Saat ini legislatif sedang paling berbobot, eksekutif sedang goyah dan yudikatif sedang diuji,” kata Mantan anggota Pansus Century, Agun Gunanjar Sudarsa, dalam sosialisasi MPR tentang Empat Pilar Demokrasi di Hotel Grand Preanger Bandung, Sabtu (27/3).
Agun mengakui merekomendasikan penyelesaian kasus Century kepada penegak hukum adalah pilihan pahit. Namun demikian, pilihan ini masih lebih baik ketimbang memaksakan hak menyatakan pendapat yang bak punguk merindukan bulan.
”Paling tidak panitia angket sudah bekerja cerdas secara konstitusional. Rekomendasi memang tidak langsung ke hak menyatakan pendapat karena sulit terealisasi, makanya kami serahkan ke lembaga penegak hukum,” papar Agun.
”Untuk menggunakan hak menyatakan pendapat terlalu sulit. Hitung saja anggota DPR dari FPD jumlahnya 148 hanya merangkul Gerindra sudah cukup untuk menangkal.”
Agun menyerahkan kepada rakyat agar menentukan sikapnya jika penegak hukum tidak serius menangani kasus Century. ”Jadi kapan hukumannya? Harus sabar, tunggu Pemilu depan karena ini akan menjadi konsekuensi siklus lima tahunan saat rakyat memilih pemimpinnya,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua MPR, Taufiq Kiemas menunggu DPR menggunakan hak menyatakan pendapat soal kasus Century. MPR tidak bisa mengambil sikap apa pun terhadap skandal Century tanpa ”bola panas” dari DPR.
”Ya kalau ditanya hasilnya apa emang harus nunggu. Padahal geregetan saya,” kata Taufiq. Menurut Taufiq, MPR tidak bisa mengambil sikap apapun selama DPR belum mengambil langkah maju. ”Hak menyatakan pendapat ini kan diaturnya di DPR, jadi tendangan pertama di DPR. UU-nya nggak bisa di-satuin, itu UU sendiri-sendiri,” papar Taufiq.
Jika DPR menggunakan hak menyatakan pendapat dan MK menyetujuinya, MPR akan menjalankan tugasnya. (dtc)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :