KLATEN—Upaya mediasi untuk meluruskan pertikaian antara janda, WS dengan Suhardjanto, salah satu anggota DPRD Klaten yang dituding menghamilinya ternyata mental. Hubungan kedua belah pihak malah kian meruncing, bahkan WS melanjutkan kasus itu dengan menggugat Suhardjanto secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten.
Pertemuan yang di mediasi oleh DPRD Klaten, Senin (8/3), ternyata hanya dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak. Upaya penyelesaian secara damai sia-sia, karena keduanya tidak menemui titik mufakat.
“Kami menempuh jalur hukum dengan menggugat Suhardjanto secara perdata ke pengadilan,” ujar kuasa hukum WS, Amaluddin M Siagian kepada wartawan usai mediasi, Senin (8/3).
Dia mengatakan, permintaan kliennya agar Suhardjanto bertanggung jawab menikahi WS tidak berhasil. Sehingga menurutnya, tak ada cara lain untuk memperoleh keadilan bagi WS selain menuntut Suhardjanto ke pengadilan.
”Hari ini (kemarin-red) gugatan langsung kami daftarkan ke PN,” kata dia.
WS melalui kuasa hukumnya menuntut anggota DPRD dari Partai Matahari Bangsa (PMB) itu uang senilai Rp 11,7 miliar. Tuntutan itu mencakup kerugian material WS sebesar Rp 1,7 miliar dan kerugian imaterial sebesar Rp 10 miliar. Gugatan tersebut diterima PN Klaten dengan nomor perkara perdata No14/PDT/1010/PNKLT tanggal 8/03/2010.
Di lain pihak, Suhardjanto diwakili pengacaranya, Jossy Armantyo mengatakan, WS sudah dinilai mencari perkara atas tudingan-tudingan yang dialamatkan ke kliennya. Pihaknya mengaku siap melayani gugatan tersebut.
“Silakan saja buktikan. Tapi ingat saja ada risiko yang mengadang. Yaitu siap kami tuntut balik,” tegas Jossy. (lim)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







