JAKARTA (Joglosemar): Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, meminta Kapolri untuk mengungkap rekaman yang diduga berisi usaha rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Tidak hanya memerintahkan agar rekaman dibuka, SBY juga minta sang penyadap diumumkan.
”Buka secara tuntas supaya rakyat tahu. Demi kebenaran dan keadilan,” kata SBY dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (30/10).
SBY minta diumumkan siapa yang melakukan penyadapan.” (Umumkan) siapa yang menyadap. Apakah sesuai dengan UU. Jika tidak tertib maka akan ada lautan penyadapan dan itu melanggar hukum dan melanggar UU,” lanjutnya.
Menurut SBY, pembeberan isi rekaman sangat penting diketahui oleh rakyat. SBY meminta Kapolri memeriksa rekaman, apakah terkait dengan kasus yang menimpa Chandra dan Bibit.
SBY juga mengaku tidak tahu menahu soal isi rekaman yang seolah-olah membuatnya terlibat di dalamnya. Dia pun merasa menjadi korban dalam kasus ini. ”Saya tidak tahu menahu. Saya tidak melakukan komunikasi apa pun. Justru saya sangat dirugikan,” katanya.
Presiden mengaku tidak mengetahui tentang istilah kriminalisasi KPK. Untuk itu, pihaknya meminta hati-hati dalam menggunakan istilah tersebut.
”Hati-hati menggunakan istilah kriminalisasi KPK. Yang saya tahu adalah kriminalisasi pers, kalau terkait pemberitaan menggunakan hak jawab, somasi, dan sebagainya. Tapi kriminalisasi KPK, MK, saya tidak paham,” kata SBY.
Disita
SBY meminta masyarakat mampu memilah antara pejabat KPK yang sedang diproses hukum dengan komisi antikorupsi itu sendiri sebagai lembaga. Keduanya sangat berbeda. ”Saya katakan, andaikata ada anggota atau pimpinan KPK melakukan pelanggaran hukum, apakah lembaganya salah? Lembaganya tidak salah. Sama seperti jika polisi melakukan kesalahan, apakah lembaganya salah?” tandas SBY.
Menurut SBY, jika kriminalisasi itu diartikan sebagai pembubaran KPK, hal itu sudah keterlaluan. Bahkan jika ada pihak-pihak yang bermaksud membubarkan KPK, dia mengatakan akan berada di barisan paling depan untuk melawannya.
Terkait dengan rekaman yang beredar luas, Mabes Polri akan meminta izin pengadilan untuk menyita rekaman dugaan upaya rekayasa kasus pada pimpinan KPK. ”Kita akan buka ini dan sidik ini. Karena ingin menyidik, kita akan minta disita rekaman itu dengan meminta izin penyitaan ke pengadilan,” kata Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD).
BHD menegaskan akan meminta rekaman itu di manapun berada karena sudah masuk dalam tahap penyidikan. ”Di manapun transkrip itu kita akan minta disita karena sudah masuk penyidikan,” tegasnya.
BHD kembali membantah Mabes Polri melakukan rekayasa dan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. ”Ayo kita buktikan! Ada nggak rekayasa dan kriminalisasi. Ini yang perlu saya sampaikan,” tandasnya.
Terpisah, KPK tidak akan serta merta menyerahkan rekaman pada pihak kepolisian. Penyerahan harus melalui proses hukum. ”Sesuai pernyataan Pak Tumpak sebelumnya selama permintaan itu melalui proses hukum dan untuk kepentingan proses hukum dan penyelidikan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.
Ia menegaskan KPK selama ini tidak pernah mengakui transkrip rekaman yang beredar. Isi transkrip bisa sama atau tidak dengan yang dimiliki KPK. (dtc)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







