KLATEN—Sebanyak 60 aparat dari Polres Klaten, Patroli Pengawal dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0723/Klaten melakukan eksekusi tanah dan bangunan yang ditempati oleh PT Ultimate, sebuah perusahaan swasta yang bergerak dalam jasa pembangunan Based Transceiver System (BTS), Rabu (17/3).
Selama tiga tahun terakhir, bangunan yang terletak di Jalan Pramuka Nomor 2 itu dikuasai oleh mantan Komandan Kodim (Dandim) lama, Letkol Inf Agus Woro. Usai eksekusi lahan, Dandim, Letkol Inf Gathit Tridaya mengatakan, aset milik Kodim berupa lahan dan bangunan harus diamankan sesuai dengan peruntukannya.
Dikatakan, sebelumnya pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada Letkol Inf Agus Woro agar lokasi tersebut segera dikosongkan. “Selama tiga tahun ini bahkan telah beralih fungsi menjadi kantor. Sudah diberi surat peringatan tiga kali,” ujarnya, Rabu (17/3).
Peringatan itu ternyata dipatuhi. Letkol Inf Agus Woro yang sekarang sebagai perwira menengah di Kodam IV Diponegoro bahkan telah membongkarnya secara mandiri. Dari total luas tanah 64 meter persegi, 34 meter persegi di antaranya merupakan aset tanah milik Pemkab Klaten.
Nantinya, lahan itu akan digunakan sebagai kantor staf unit intel Kodim 0723/Klaten. Pengosongan tersebut atas dasar surat telegram Pangdam IV Diponegoro Nomor ST/864/2009 tanggal 10 September 2009 tentang optimalisasi penggunaan rumah dinas (Rumdin) dan pengamanan aset IKN TNI AD. (lim)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




