Fenomena keberadaan pedagang kaki lima atau pedagang asongan ternyata saat ini tidak lagi hanya menjadi permasalahan bagi Pemerintah Kota/Kabupaten (Pemkot/kab), namun ke depan juga bisa menjadi permasalahan tersendiri bagi kampus. Mengapa demikian?
Dilihat dari kampus sebagai lembaga pendidikan formal yang tentunya memerlukan suasana kondusif, bersih dan rapi, untuk dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara ideal. Namun, disadari atau tidak, saat ini kampus telah menjadi lahan bagi para pedagang untuk mencari rezeki.
Mungkin jika memang para pedagang berada di luar wilayah kampus, keberadaan mereka tidak akan menjadi sebuah permasalahan, namun, bagaimana kalau pedagang sudah mulai berdagang di dalam kampus? Apa dampak yang akan ditimbulkan bagi mahasiswa? Serta apa yang harus dilakukan oleh pihak kampus dalam menyikapi hal seperti ini?
“Sebenarnya, oke-oke saja pedagang masuk ke dalam lingkungan kampus. Tapi ya jangan sampai menjadikan lingkungan kampus kumuh akibat sampah yang ditimbulkan, tidak mendirikan tenda semi permanen dan menjaga kondusifitas suasana di dalam kampus,” ujar mahasiswa Pendidikan Biologi UNS Adi Wisnu.
Tempat Khusus
Adi menambahkan, sebenarnya keberadaan pedagang di dalam kampus memudahkan mahasiswa untuk mencari makan dan jajan. Sehingga, mahasiswa tidak perlu lagi jauh-jauh jajan ke luar dari lingkungan kampus. “Selain itu, kalau pas lagi nunggu pergantian waktu kuliah yang mungkin waktunya pendek, mahasiswa bisa sambil jajan juga, jadi tidak perlu kebingungan cari makan,” ujarnya.
Sementara itu, Pembantu Rektor II Universitas Veteran (Univet) Bangun Nusantara (Bantara) Sukoharjo, Drs Sri Wahono Saptomo M Hum, menegaskan pedagang asongan tidak boleh masuk kampus. Pasalnya, pedagang asongan akan mengganggu suasana belajar mengajar di dalam kampus.
“Pada dasarnya, wilayah dalam kampus merupakan lokasi untuk belajar dan membutuhkan suasana yang kondusif. Jadi, pedagang tentunya tidak boleh masuk ke dalam lingkungan kampus,” katanya
Sri Wahono menambahkan, jika memang kampus mengizinkan pedagang untuk masuk dan berjualan di lingkungan kampus, tentu perlu dipikirkan adanya lokasi khusus bagi para pedagang berjualan yang tidak mengganggu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di kampus.
“Jangan dibiarkan berkeliaran. Buatkan juga aturan dan lakukan pemilihan para pedagang yang bisa berjualan di dalam kampus. Jangan asal-asalan juga. Kalau asal-asalan, tentu akan merusak struktur penataan kampus,” katanya.
Selain mengganggu kondusifitas dan kenyamanan serta mengganggu suasan belajar mengajar di lingkungan kampus, keberadaan pedagang di dalam kawasan kampus juga bisa jadi menimbulkan berbagai kerawanan dan gangguan keamanan. Seperti yang diungkapkan oleh seorang Satpam di UNS, Serengat.
Menurut Serengat, jika dibiarkan tanpa adanya aturan dan pedagang bisa berjualan di lingkungan kampus dengan bebas, maka akan memunculkan adanya resiko gangguan keamanan, kebersihan dan ketertiban. Misalnya, kehilangan barang inventaris kampus atau mungkin helm yang ada di parkiran kendaraan. (danny/mulato)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




