Rabu, 23/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Kadus Tilep Dana Pembangunan Masjid

Selasa, 23/03/2010 09:00 WIB - lim

KLATEN—Kepala Dusun (Kadus) Dompyongan, Klaten, Kusmadi Jarot Yuwono (44), disidang atas kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial APBD 2007 untuk perbaikan masjid di wilayahnya senilai Rp 30 juta. 
Sidang dilangsungkan di  Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Senin (22/3). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nono Irianto dalam dakwaannya mengatakan, yang bersangkutan telah melanggar hukum dan dijerat pasal 2 (1), pasal 3 junto 16 UU Nomor 31/ 1999 yang telah diperbarui dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jarot dinilai menyalahgunakan kewenangannya dan melanggar hukum. Dana bantuan sosial sebesar Rp 30 juta dipindahkan ke rekening pribadinya, padahal uang tersebut untuk pembiayaan proyek pembangunan masjid Al Muttaqin di wilayahnya senilai Rp 100 juta dari dana pemerintah. Parahnya lagi, uang yang dia selewengkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam persidangan itu, terdakwa mengaku memahami isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan. Sidang berikutnya kembali digelar pekan depan dengan agenda pernyataan dari saksi.
Penyelewengan dilakukan tersangka dengan memindahkan pencairan dana pemerintah itu dari rekening Bank Jateng ke rekening pribadinya di BNI Klaten. Dari nilai Rp 100 juta hanya disalurkan ke sasaran pembangunannya Rp 70 juta saja, sementara sisanya digunakan untuk keperluan pribadi.
Kecurangannya mulai terbongkar ketika pembangunan itu terhambat di tengah jalan. Dana yang seharusnya cukup untuk menyelesaikan proyek, terpaksa menyisakan bagian masjid yang belum rampung. (lim)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :