Rabu, 23/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Kades Wirun Akui Pinjam Dana

Rabu, 09/03/2011 09:00 WIB - Muhammad Ismail

SUKOHARJO—Kepala Desa (Kades) Wirun, Joko Santoso menyampaikan bantahan terkait tuduhan penyelewengan APBDes senilai Rp 114 juta. Ia menegaskan bahwa uang tersebut bukan digunakan untuk kepentingan pribadi melainkan meminjam dan sepengetahuan perangkat lainnya.
Menurut Joko, dana tersebut dipinjam dari bendahara desa untuk keperluan perbaikan sawah yang gagal panen selama tiga musim tanam berturut-turut.  Dalam peminjaman dana tersebut disertai dengan bukti adanya kuitansi dan diketahui oleh perangkat desa lainnya. “Jadi, sangat salah sekali kalau dikatakan dana tersebut diselewengkan,” kata Joko saat ditemui di kantornya, Selasa (8/3).
Joko menjelaskan terpaksa meminjam dana APBDes dari bendahara desa dikarenakan tidak memiliki pemasukan lain, setelah tanah bengkok yang dikelolanya tidak menghasilkan apa-apa. Gaji sebagai Kades Wirun, berupa tanah bengkok seluas 3,4 hektare tersebut tidak bisa menghasilkan uang karena tanaman padi terserang hama wereng.
Karena gagal panen tersebut membuat dia tidak mendapatkan penghasilan. Kemudian, uang yang dipinjamnya dari APBDes 2009 berjumlah sekitar Rp 11,5 juta dan APBDes 2010 sekitar Rp 90 juta. Total dana yang dipinjam, kata Joko, mencapai Rp 114 juta. Jumlah tersebut diakui berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. “Saat ini, sedang mengupayakan pengembalian uang yang telah dipinjam,” paparnya tanpa menyebutkan batas waktu pengembalian pinjaman tersebut.
Joko juga mengatakan anggaran dana desa (ADD) Wirun senilai Rp 84 juta pada 2010 tidak bisa dicairkan karena laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) dan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) yang menjadi syarat pencairan ADD,  tidak ditandatangani Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Menurut keterangan dari perangkat desa setempat, BPD Wirun tidak bersedia menandatangani LKPj dan laporan APBDes sampai uang yang digunakan Joko dikembalikan ke pihak desa.
“Tidak bisanya pencairan anggaran tersebut secara tidak langsung membuat program pembangunan desa menjadi terhambat,” jelasnya.

Muhammad Ismail

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :