SRAGEN—Kepala Desa (Kades) Karanganom, Kecamatan Sukodono, Wasiyo (45), dijebloskan ke penjara Sabtu (1/1). Wasiyo harus menjalani vonis sembilan bulan penjara setelah terbukti melakukan pemalsuan akta jual beli tanah milik warganya.
Proses penahanan Wasiyo berlangsung sangat tertutup dan nyaris tak terendus. Dia memilih datang sendiri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) sebelum diantar ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Sragen. Uniknya, untuk menjaga rahasia ini, ia sempat berpamitan kepada warga sekitarnya dengan alasan ikut pelatihan.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Sragen Sujiyarto mengatakan penahanan dilakukan menyusul turunnya keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) akhir pekan lalu. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan menolak banding terpidana dan menguatkan vonis sembilan bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
“Ya. Dia (Wasiyo-red) dieksekusi karena bandingnya dinyatakan inkrah atau mempunyai kekuatan hukum yang pasti oleh MA. Dia harus menjalani hukuman sembilan bulan karena terbukti memalsukan akta jual beli tanah milik warganya,” paparnya kepada Joglosemar Minggu (2/1).
Meski divonis bersalah sekitar pertengahan tahun lalu, sebenarnya Wasiyo masih sempat terhindar dari penahanan karena langsung mengajukan banding ke MA. Pun setelah turun putusan MA, juga langsung disusul dengan pengajuan Peninjauan Kembali (PK). Namun, upaya ini gagal memperpanjang masa kebebasannya.
“PK kan tidak bisa menggugurkan eksekusi. Sehingga eksekusi tetap harus dilakukan,” tegas Sujiyarto.
Saat dikonfirmasi, Camat Sukodono Tedy Rosanto tidak menampik kabar soal penahanan Wasiyo. Hanya saja, ia mengaku belum bisa memastikan kebenaran kabar itu lantaran hingga kini pihak kecamatan belum menerima tembusan surat apa pun baik terkait proses kasus maupun penahanan Wasiyo.
“Kalau informasi itu saya juga dengar dan dalam beberapa hari terakhir saya juga tidak melihat dia. Saat kami tanyakan ke pihak desa, katanya Kadesnya izin dulu ikut pelatihan gitu,” tukasnya.
Di sisi lain, penahanan Wasiyo menambah daftar panjang Kades di Bumi Sukowati yang harus mendekam di penjara. Sekitar pertengahan 2010, Kades Singopadu Sukirdi juga dibui atas kasus penggelapan tanah kas desa. n Wardoyo
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




