KLATEN – Kades Bandungan, Moch Hasyim yang diduga terlibat dalam kasus KTP palsu untuk 49 calon haji (Calhaj) terancam diperkarakan secara pidana. Pasalnya, di depan Komisi I DPRD Klaten, dia sudah mengakui terang-terangan perbuatannya tersebut.
Hasyim dinilai melanggar UU Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dengan PP Nomor 37 tahun 2007. Pasalnya, dia dengan sengaja meloloskan pengajuan KTP warga tanpa didukung syarat yang sah.
“Semua unsur ditambah pengakuannya ke Komisi I kemarin sudah memenuhi untuk menyeret dia ke tindakan pidana,” ujar anggota Komisi I DPRD Klaten FX Setiawan usai rapat paripurna, Kamis (17/6).
Meski bukan delik aduan, dia berharap penyidik proaktif . Sebab, administrasi kependudukan yang tidak beres dapat membuat kisruhnya produk kependudukan. Selanjutnya, Komisi I tengah menyusun berkas yang berisi pengakuan Kades untuk digunakan oleh pihak-pihak yang akan memproses kesalahannya.
Ketua Komisi I Sriyanta meminta Kades diganjar sesuai bobot kesalahannya. Bahkan dikatakan, aparat kecamatan hingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bisa terkena sanksi serupa.
”Alurnya kan sampai ke Disdukcapil. Maka sanksi tegas harus dijatuhkan sesuai porsi kesalahan,” tukas dia.
Dia menambahkan, Kades, Moch Hasyim telah mengakui bahwa penerbitan 46 KTP Calon Haji (Calhaj) dari desanya tidak sesuai prosedur. Karena, sejumlah syarat pengajuannya, seperti surat keterangan pindah dan KK asli pemohon tidak disertakan.
”Jelas ini sudah melanggar UU Nomor 23/2006 dan PP Nomor 37/2007 dan mengarah pada tindak pidana. Tinggal Bupati sendiri akan bertindak apa?” lanjut dia. (lim)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




