Rabu, 23/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Jual Kayu Tanpa Izin, Penjual Mainan Dibekuk

Jumat, 19/03/2010 09:00 WIB - apl

SOLO—Gara-gara menjual kayu jati kebon tanpa seizin yang punya, penjual mainan anak-anak Giri Wahyudi (30), warga Kedunglumbu RT 01/RW VII, Mojosongo, Jebres, dibekuk petugas. Tersangka ditangkap saat tengah berjualan mainan di salah satu sekolah dasar di daerah Debegan, Jebres.
Informasi diperoleh Joglosemar menyebutkan, awalnya Giri yang pernah menjadi kepercayaan korban, Hartono (62), warga Nayu Barat RT 08/RW XIII, Nusukan, Banjarsari berniat menjual beberapa pohon kayu jati.
Kayu jati milik Hartono yang terletak di Jalan Pelangi RT 05/RW XXVIII, Mojosongo, Jebres. Setelah menawarkan dua orang asal Karanganyar, membeli kayu jati seharga Rp 250.000.
Curiga
Kemudian, Senin (15/3), sekitar pukul 16.00 WIB, keduanya mendatangi lokasi untuk memotong pohon jati tersebut. Usai memotong 30 batang pohon jati dengan ukuran panjang kurang lebih 2,5 meter serta diameter 15 sentimeter, keduanya merasa ada yang janggal dengan harga kayu jati yang terlampau murah itu. Mereka lantas berusaha mencari tahu siapa pemilik kayu tersebut, setelah ketemu dengan pemiliknya, kemudian langsung melaporkan kasusnya ke Polsektabes Jebres.
Menindaklanjuti laporan itu, Polsektabes Jebres langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah diketahui identitasnya. Upaya pencarian yang dilakukan tidak sia-sia, Rabu (17/3), sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka berhasil dibekuk di salah satu sekolah dasar di daerah Debegan, Jebres. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku langsung ditahan disel tahanan Polsektabes Jebres. Sedangkan barang bukti kayu jati sebanyak 30 batang seharga Rp 2 juta berhasil disita petugas.
Kapoltabes Surakarta Kombes Pol Joko Irwanto melalui Kapolsektabes Jebres AKP Dwi Retnowati didampingi Kanit Reskrim Ipda Teguh Sujadi membenarkan penangkapan itu. “Tersangka ditangkap karena menjual kayu jati tanpa seizin pemiliknya. Perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP,” kata Teguh. (apl)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :