KARANGANYAR—Kasus kecelakaan lalu lintas kontroversial yang melibatkan Lanjar Sriyanto berlanjut. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah terkait vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Karanganyar.
Persidangan di PN Karanganyar lalu menyatakan terdakwa Lanjar Sriyanto tidak dapat dihukum meski terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 359 KUHP.
“Kami menyatakan banding atas vonis tersebut,” kata salah satu JPU dalam kasus ini, Eko Kuntadi, Senin (22/3). Diharapkan, memori banding ini dapat segera selesai dan hasilnya dapat sesegera mungkin dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.
Dia juga mengatakan bahwa pernyataan banding ini telah disampaikan pihaknya ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar sekitar dua pekan lalu. Selanjutnya pernyataan ini akan dilanjutkan pihak PN Karanganyar kepada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Belum Dipastikan
Kendati demikian, saat disinggung kapan memori banding akan selesai digodok. Eko mengaku belum dapat memastikan kapan waktu tepatnya memori banding tersebut selesai disusun, sehingga sidang banding pun dapat segera dapat dipastikan kapan pelaksanaannya.
“Drafnya sudah jadi, tinggal melengkapi dan menyusun secara keseluruhan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini selesai. Karena dalam penyusunannya (memori banding-red) kami tidak dibatasi waktu kapan harus menyelesaikannya,” jelas Eko.
Terpisah, saat diminta tanggapan soal pengajuan banding pihak JPU pada vonis Lanjar ini, Penasihat Hukum Lanjar, Muhammad Taufiq menyatakan, upaya banding ini sebagai bukti aparat kejaksaan di Indonesia saat ini masih sebatas melaksanakan tugas administratifnya saja, bukan dalam upaya menegakkan keadilan. “Dalam pengadilan yang ada itu benar dan salah bukan menang atau kalah,” tandasnya saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Bahkan, ia juga menilai upaya banding ini sebagai gambaran hukum Indonesia yang konyol. “Jaksa dan hakim itu kan mewakili pemerintah, saat hakim sudah memutuskan bebas harusnya sudah cukup. Kalau kemudian ada upaya banding berarti dua lembaga yang mewakili pemerintah saling bertentangan,” terangnya lagi.
Selain itu Taufik juga berpendapat, hal ini menunjukkan proses penegakan keadilan di Indonesia belum mampu melaksanakan konsep restoration justice layaknya negara-negara lain di dunia saat ini. (tam)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




