Jumat, 10/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Jeje Dituntut 6 Tahun

Kamis, 11/03/2010 09:00 WIB - dhi

Persidangan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan artis cantik Jennifer Dunn akhirnya sudah sampai pada agenda pembacaan tuntutan. Tidak tanggung-tanggung, Jeje dituntut enam tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 150 juta.
“Telah terbukti bersalah tentang psikotropika. Barang siapa tanpa hak menyimpan serta memiliki barang psikotropika jenis 1 sesuai pasal 62 UU RI, 52 tentang psikotropika,” ungkap Jaksa Penuntut Umum, Suswanto, saat persidangan berlangsung di PN Jakbar, seperti dikutip dari kapanlagi.com, Rabu (10/3).
JPU mengutarakan jika Jeje terbukti bersalah menyimpan barang bukti pil ekstasi dan happy five. Dengan begitu, Jeje dituntut hukuman pidana 6 tahun penjara dipotong selama berada di dalam tahanan dan denda Rp150 juta, subsidair 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar Rp 2.000 untuk biaya persidangan.
“Terdakwa secara sah terbukti bersalah menyimpan barang psikotropika golongan satu. Barang bukti berupa happy five dan pil ekstasi sesuai dengan pasal 59 ayat 1 huruf e UU RI 1997 tentang psikotropika dan pasal 62 UU RI,” katanya.
Keberatan
Selain menuntut Jeje dengan hukuman penjara 6 tahun serta denda Rp 150 juta, JPU juga menyebutkan agar barang bukti berupa 7 butir ekstasi warna merah muda dengan logo love dan happy five yang ada untuk dimusnahkan.
Sementara itu, ditemui setelah persidangan, seperti dikutip dari vivanews.com, Rabu (10/3), kuasa hukum Jeje, Zulkifli, menegaskan keberatan dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.
“Kami menilai tuntutan terlalu berat dan kami melihat Jaksa terlalu berlebihan. Dalam fakta persidangan mereka tidak melihat azas keadilan. Memang barang itu ada sama dia, tetapi barang itu dikasih, apalagi Jeje masih anak-anak. Memang dalam pasal 59 menyimpan, akan tetapi barang tersebut tidak pernah dipakai oleh Jennifer Dunn,” paparnya.
Zulkiflie menambahkan, jika happy five yang menjadi bukti bukanlah barang milik Jeje. Karenanya, dia merasa ada unsur jebakan dalam hal ini. “Itu bukan barang dia dan banyak saksi yang mengatakan itu memang bukan barang dia karena barang tersebut ada di bawah. Saya melihat ini ada unsur jebakan, tetapi kita berupaya untuk membuktikan hal tersebut,” katanya.
Lebih lanjut Zulkiflie mengatakan, untuk membuktikan kliennya tidak bersalah, Ia berniat akan memulangkan Jeje dan menyuruh Jeje disumpah dalam pembelaan. “Kalau dia berani, itu akan berpengaruh ke Hakim. Tetapi kalau tidak berani berarti memang Jeje menggunakan barang tersebut,” katanya. (dhi)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :