SEMARANG—Dalam razia selama dua hari, Badan Besar POM Semarang berhasil menyita ratusan ribu sachet jamu ilegal dan mesin pengemasnya. Jamu ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 3,5 miliar.
Jamu yang disita berasal dari tiga tempat di Cilacap, Jateng. Dua di Gentasari, Kroya dan satu lagi di Karangjati, Sampang. Razia digelar 24-25 Maret. “Jamu mereka mengandung bahan kimia obat dan tanpa izin edar,” kata Kepala Balai Besar POM Semarang, Supriyanto Utomo di kantornya, Jumat (26/3).
Jamu berbahan kimia obat mengandung antalgin, fenilbutasol dan teofilin. “Jika dikonsumsi dalam jangka panjang, efeknya ke organ dalam, mulai dari pendarahan lambung hingga perusakan ginjal,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, tiga orang diamankan, yakni RYT, IHW dan ES. RYT merupakan pemain lama atau pernah diamankan dalam kasus serupa. Saat ini, ketiganya berstatus calon tersangka. Ketiganya dijerat dengan pasal 196 dan atau pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” kata Supriyanto.
Saat ini, ketiganya masih di Cilacap. Sementara produk dan mesin pengemas jamunya dibawa ke Semarang dan disimpan di gudang Balai Besar POM. (dtc)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




