KARANGANYAR—Pelaku tindak penipuan dengan modus mengaku sebagai aparat Kejaksaan Tinggi Provinsi Jateng, Agie Otten Raharjo (26), warga Grogol Sukoharjo berhasil dibekuk oleh jajaran Polres Karanganyar, Rabu (20/1) lalu. Dengan mengaku sebagai aparat kejaksaan tinggi, tersangka berhasil tak kurang menggondol tiga mobil berbeda di wilayah Kabupaten Karanganyar dan Sragen dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Informasi diperoleh Joglosemar menyebutkan upaya penangkapan dilakukan bermula dari laporan korban Waluyo, warga Ngadiluwih, Kecamatan Matesih yang merasa ditipu oleh tersangka. Dalam laporannya korban mengaku didatangi oleh tersangka yang saat itu mengaku sebagai aparat Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah dengan posisi sebagai Jaksa Muda Intelijen, dengan keperluan meminjam mobil pikap.
“Dalam modusnya ini bahkan tersangka mempunyai kartu identitas aparat kejaksaan tinggi dan seragam, yang ternyata saat ini diketahui semuanya palsu,” terang AKP Djoko Satriyo Utomo, Kasat Reskrim Polres Karanganyar, Senin (25/1).
Terpikat oleh bujukan tersangka, pikap korban pun akhirnya dipinjamkan. Akan tetapi, setelah sekian lama mobil tersebut ternyata tidak kunjung kembali. Sehingga korban lalu berinisiatif melaporkan hal ini ke kepolisian.
Berkali-kali Menipu
Setelah upaya penyelidikan dan pengintaian akhirnya tersangka berhasil ditangkap di wilayah Simo, Kabupaten Boyolali beserta barang bukti mobil pick up yang sedianya bakal dijual di tempat yang sama. Setelah pengembangan kasus yang dilakukan, tersangka mengaku aksi penipuannya ini tidak hanya dilakukan sekali, tetapi sudah kali ketiga.
Tercatat dari pengakuannya, ia telah melakukan tindak penipuan peminjaman mobil dengan modus berpura-pura sebagai aparat Kejati sebanyak dua kali di wilayah Kecamatan Karangpandan dan Matesih, dengan sasaran sebuah kendaraan truk dan mobil kijang pikap. Tersangka juga mengaku telah menipu satu korban lagi di wilayah Masaran, Kabupaten Sragen.
Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku dengan berpura-pura sebagai aparat kejaksaan, ia berharap dapat dengan mudah memperdaya dan membujuk korbannya. “Dugaan ini murni penipuan yang tercantum dalam 378 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tutur AKP Djoko Satriyo Utomo. Total kerugian yang diakibatkan tersangka ini ditaksir mencapai angka Rp 195 juta. Selain polisi juga akan terus mengembangkan penyelidikan atas kasus ini, sebab disinyalir kejahatan penipuan ini melibatkan jaringan lintas kota . (tam)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







