SRAGEN—Komisi II DPRD Sragen merekomendasikan sanksi tegas kepada sejumlah distributor dan penyalur yang kedapatan melanggar aturan dalam mendistribusikan pupuk bersubsidi. Mereka bahkan mengusulkan agar para distributor dan penyalur yang “nakal” dicabut izin usahanya.
Usulan itu mengemuka setelah Komisi tersebut menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah distributor dan penyalur Selasa (30/3). Dalam sidak yang dilakukan bersama Dinas Perdagangan dan Perpajakan Daerah (DP2D) serta Dinas Pertanian itu, Komisi II menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi musim tanam kedua ini. Tidak hanya keterlambatan penyaluran, sejumlah distributor juga terbukti menaikkan harga secara sepihak.
Ketika di CV Tani Makmur Pilangsari, mereka menemukan banyak jatah yang belum disalurkan khususnya untuk wilayah Gondang. Padahal mayoritas petani diketahui sudah menebus jatah mereka ke penyalur.
Wahyudi, perwakilan dari CV menyatakan, jatah memang belum bisa tersalur karena kendala DO. Ia juga mengklaim bahwa pihaknya sudah menyalurkan hampir 100 persen namun data dari Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten mendapati untuk wilayah Gondang realisasi pupuk belum ada 10 persen dari total alokasi yang didapat.
Sekretaris Komisi II DPRD Bambang Widjo Purwanto mengatakan hasil sidak jelas menunjukkan ada permainan harga maupun indikasi penimbunan di tingkat distributor dan penyalur. Hal ini ditengarai terkait wacana pemerintah yang akan menaikkan harga pupuk mulai April.
Untuk itu pihaknya mendesak agar dinas terkait segera mencabut izin usaha bagi distributor maupun penyalur yang kedapatan curang tersebut. “Kami akan bahas dulu dengan pihak terkait. Tapi memang harus ada sanksi tegas biar masalah pupuk ini tidak terulang terus menerus. Kami juga mengimbau agar petani melaporkan kalau ada penyalur atau distributor yang nakal,” timpal Ketua Komisi II, Anggoro Sutrisno.
Kepala DP2D Parsono menegaskan saat ini harga pupuk memang masih berlaku sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi) lama. Pihaknya juga siap memberi sanksi tegas apabila ada pihak-pihak distributor maupun penyalur yang nekat menimbun atau menjual dengan harga di atas HET.
”Silakan bagi petani yang merasa dipermainkan untuk melapor ke instansi terkait soal peredaran pupuk, kalau memang ada kecurangan akan segera ditindak lanjuti tentunya dengan pemberian sanksi pencabutan izin,” ujar Parsono.(yok)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




