JAKARTA—Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan izin konversi Bank Utama Internasional Bank (UIB) menjadi BCA Syariah awal Maret 2010 lalu. Sehingga BCA Syariah dapat segera beroperasi secepatnya.
”Izin konversi menjadi BCA Syariah sudah kami keluarkan sejak awal Maret lalu. Sehingga dengan sudah memiliki izin usaha dan izin konversi, maka BCA Syariah sudah dapat beroperasi secepatnya,” tegas Direktur Perbankan Syariah BI Ramzi A Zuhdi di Jakarta, akhir pekan lalu.
Sebenarnya, pihak regulator memiliki aturan untuk menyiapkan segala perlengkapan pengoperasian bank selama 60 hari sejak izin dikeluarkan.
Namun dari pihak bank sendiri, lanjut Ramzi, segala persiapannya sudah selesai. Sehingga operasi Bank BCA Syariah dapat dilakukan secepatnya karena sudah mendapat izin konversi dari bank konvensional menjadi bank syariah. ”Kabarnya April ini mereka mau action,” katanya.
Namun untuk hari operasi pastinya, Ramzi mengaku menyerahkan sepenuhnya ke BCA Syariah. Yang pasti, sebenarnya jika surat izin sudah dikeluarkan oleh BI, maka keesokan harinya bank tersebut bisa langsung beroperasi.
Kecuali ada masalah teknis yaitu belum ada serah terima dari direksi lama (Bank UIB) ke direksi BCA Syariah.
Berbeda, BNI Syariah, justru belum mengantongi izin operasional dari Unit Usaha Syariah (UUS) BNI Syariah menjadi Bank Umum Syariah (BUS). ”Pihak BNI sudah meminta pemisahan BNI Syariah sebagai anak usahanya (spin off). Kami telah mengeluarkan izin prinsip pembentukan BUS pada Februari lalu. Tapi kami belum menerima pengajuan izin usahanya sebagai syarat untuk operasional,” tambah Ramzi.
Hingga saat ini, pihak regulator pun belum menerima kepastian pengajuan syarat utama yaitu izin usaha sebelum bank tersebut beroperasi. (oke)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







