Jumat, 10/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Hotel Minta Dispensasi

Kamis, 11/03/2010 09:00 WIB - qds/oke

JOGJA—Para pemilik dan pengelola hotel kelas melati di Yogyakarta mengusulkan adanya pengecualian (dispensasi) kenaikan tarif dasar listrik (TDL) bagi hotel mereka. Sebab jika kenaikan tarif listrik diberlakukan akan mengancam kelangsungan hidup mereka.
Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Yogyakarta Deddy Pranowo Eryono mengatakan kenaikan TDL bisa mengancam kelangsungan hotel kelas melati. Pasalnya  untuk pembayaran listrik, hotel kelas ini musti merogoh sekitar 70 persen biaya operasional.
“Sementara untuk menaikkan tarif  kamar juga menjadi sebuah pertimbangan tersendiri, apalagi kondisi perekonomian belum begitu baik. Sebenarnya kan pendapatan asli  daerah juga banyak disokong oleh hotel yang tarifnya di bawah Rp 100.000 per malam itu,” jelas Deddy, Rabu (10/3).
Dijelaskan, dalam sebulan pemilik dua buah hotel kelas melati  di Yogyakarta mengeluarkan biaya hingga Rp 10 juta untuk sekadar bayar listrik.  Saat ini, di DIY  terdapat lebih dari 3000 hotel kelas melati. Hanya sebagian kecil yang sudah mempunyai generator set untuk mengantisipasi listrik mati dan sebagai upaya untuk lebih irit.
Aspirasi
Sementara,  Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian ESDM J Purwono mengatakan TDL dipastikan naik sebesar 15 persen pada Juli mendatang.
”Tapi 15 persen itu kenaikan rata-rata. Ada yang kenaikannya lebih besar dan lebih kecil, disesuaikan dengan daya beli masyarakat,” ujarnya, di Jakarta.
Dia menambahkan masyarakat tidak perlu khawatir atas kenaikan TDL ini. Menurutnya nanti aspirasi masyarakat akan disuarakan oleh organisasi YLKI dan DPR.
”Jangan khawatir, nanti aspirasi masyarakat akan disuarakan oleh organisasi seperti YLKI dan DPR. Pemerintah juga pasti akan menyesuaikan dengan kepentingan rakyat,” tegasnya.
Kenaikan TDL ini juga telah diatur dalam UU nomor 47 tahun 2010. Berdasarkan UU ini kalau ada kenaikan TDL harus dibicarakan terlebih dahulu dengan DPR untuk dapat persetujuan. Namun besarannya perlu persetujuan DPR. (qds/oke)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :