Sabtu, 11/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Hari Pertama Puasa, PNS Disidak

Kamis, 12/08/2010 09:00 WIB - lim

KLATEN—Khawatir PNS mangkir pada hari pertama puasa, Pemkab Klaten melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di beberapa dinas, Rabu (11/8). Di sana, personel BKD mendata PNS yang tidak masuk dengan berbagai alasan hingga terlambat dari jadwal masuk.
Kabid Umum BKD Klaten, Hartanto mengatakan, Sidak diawali dengan memetakan lokasinya sekaligus penerjunan tim. Ada lima lokasi yang menjadi sasaran, yakni kantor Dinas Pertanian (Dispertan) , Kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU),  Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), Kantor Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Olahraga (Disbudparpora) dan yang terakhir  Kecamatan Ngawen. ”Lima personel Bagian Umum BKD dilibatkan dalam Sidak hari pertama bulan puasa,” kata dia di kantornya, Rabu (11/8).
Tim, menurut dia, mendata PNS yang ketahuan tidak masuk pada Rabu (11/8) kemarin. Ia mengatakan, usai Sidak memang tidak didapati kesalahan mencolok. PNS yang diketahui tidak berada di tempat menggunakan alasan izin sakit hingga cuti nyadran. ”Sejauh yang kami dapat masih dalam batas wajar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKD Klaten, Purwanto Anggoro Cipto mengatakan waktu kerja PNS selama Ramadan berkurang. Jika normalnya antara pukul 07.00 WIB-15.30 WIB, maka selama bulan puasa dipangkas dua jam.
”PNS selama Ramadan masuk jam 08.00 WIB-14.30 WIB. Dan sudah ada surat edaran dari Menpan terkait hal ini,” ujarnya.
Diakui Purwanto, pemangkasan jam kerja itu akan berdampak pada kurang maksimalnya pekerjaan. Namun ia sudah mengatasi hal itu dengan rencana kerja tahunan. ”Tentu bulan puasa sudah menjadi bagian dari setahun program kerja. Kekurangan dalam bulan ini sudah terkaver pada bulan-bulan lain,” terangnya.
Pada bagian lain, Kasubbid Pembinaan BKD Klaten, Rijana mengatakan, Pemkab makin mempertegas aturan kedisiplinan pegawai yang termuat dalam PP No. 53 tahun 2010 berikut ancaman sanksinya. Dijelaskan, ada 16.761 PNS di lingkungan Pemkab Klaten di 57 SKPD. (lim)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :