BALAIKOTA—Setidaknya 68 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo diketahui mangkir tidak masuk kerja pada Senin (15/3) kemarin. Terhadap PNS yang mangkir, kini Pemkot tengah melakukan evaluasi, termasuk sanksi yang akan dijatuhkan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo, Etty Retnowati ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan, 68 PNS yang terdata tidak masuk tanpa izin pada hari Senin (15/3) itu merupakan pegawai yang berkantor di kecamatan maupun kelurahan, dengan total pegawai 618 orang. “Kebanyakan yang mbolos, kantornya di kelurahan-kelurahan. Akan tetapi sampai hari ini masih ada lima kelurahan yang belum melapor,” terang dia, Rabu (17/3).
Hari Senin (15/3) merupakan hari yang diapit dua hari libur. Tanggal 14/3, adalah hari Minggu, sementara Rabu (16/3) bertepatan dengan Hari Raya Nyepi. Tradisi mbolos kerja pada hari kejepit, masih sering dilakukan pada sejumlah pegawai.
Etty melanjutkan, hingga Rabu pagi kemarin, lima kelurahan yang belum melaporkan daftar hadir pada hari Senin (15/3) lalu, masing-masing Kelurahan Jagalan, Gandekan, Sudiroprajan, Purwodiningratan dan Kepatihan Kulon. Sementara untuk kelurahan yang 100 persen lengkap daftar hadirnya adalah Pucangsawit.
Sementara itu, disinggung mengenai sanksi yang dijatuhkan pada pegawai yang tak disiplin, Etty mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi terlebih dahulu. “Kita lihat, apakah itu merupakan perbuatan baru pertama kali atau memang sudah sering diulang. Kalau sudah sering, ya kita perhitungkan sanksi secara bertingkat,” jelas dia.
Terkait sanksi, Etty memaparkan, terdapat penggolongan ringan, sedang dan berat. Untuk sanksi ringan, oknum tersebut mendapatkan surat pernyataan tidak puas. Sementara untuk sanksi perbuatan pelanggaran sedang, mendapatkan sanksi penundaan kenaikan jabatan hingga penundaan kenaikan gaji. Sementara sanksi terberat adalah dengan penurunan jabatan ataupun pemberhentian.
Etty memaparkan, untuk tahun 2009 kemarin, BKD telah memberhentikan dua PNS yang terbukti tidak disiplin. Menurutnya, kedua PNS itu diberhentikan karena menyalahi PP No 30/1980 tentang disiplin PNS. Dalam regulasi itu, mengatur seorang PNS yang tidak masuk kerja selama dua bulan berturut-turut, maka pada bulan ketiga, gaji baginya akan dihentikan pemberiannya. Sementara, jika terhitung selama enam bulan tak masuk, maka pada bulan ketujuh bisa langsung diberhentikan.
Terpisah, Lurah Jagalan, Djammila ketika dihubungi menegaskan, pihaknya menyerahkan berkas daftar hadir untuk hari Senin (15/3). Ia mengatakan, untuk kelurahannya, 100 persen pegawai masuk semua. “Berkasnya sudah saya laporkan ke BKD. Semuanya masuk pada hari Senin kemarin,” ujarnya. (dya)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




