KARANGANYAR (Joglosemar): Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar yang diusulkan ke Pemprov Jateng, baru akan dibuka hari ini oleh Dewan Pengupahan Provinsi.
Selanjutnya, angka itu akan dibahas untuk menentukan besaran yang dianggap sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Karanganyar yang juga anggota Dewan Pengupahan Jateng, Suparno mengatakan, pihaknya belum berani memberitahukan berapa angka UMK yang diusulkan Karanganyar ke Pemprov. “Berapa yang akan diusulkan, finalnya besok (hari ini-red). Saya tidak bisa jelaskan, ini etiket dari Dewan Pengupahan,” ujarnya, Selasa (27/10).
Dia menjelaskan, besaran UMK yang diusulkan Karanganyar akan dibuka satu persatu, bersamaan dengan daerah-daerah lain di Jateng. Karena masih ada perbedaan versi nominal antara pekerja dan pengusaha, dirinya enggan menyebut angka untuk Bumi Intanpari.
“Kemarin baru pembahasan perhitungan yang disampaikan. Besok (Rabu, 28/10, hari ini-red), di Semarang, semua itu dibuka. Jadi tunggu saja,” ujarnya.
Dirinya enggan menyebut angka karena berapa yang disetujui nantinya bisa meleset dari usulan. Hal itu, juga akan rawan konflik, baik bagi para pekerja maupun pengusaha.
Mengenai usulan ke Pemprov, yang memasukkan adalah Disnakertransos, bukan dari pengusaha maupun pekerja. “Jadi jangan tanyakan saya. Apalagi saya sebagai anggota Dewan Pengupahan, nanti tidak sesuai kode etik,” terang dia.
Persoalan UMK di Karanganyar menjadi konflik lantaran ada perbedaan antara penghitungan dari tim dan dari pengusaha. Versi BPS, KHL Karanganyar untuk tahun 2010 adalah Rp 801.840. Namun oleh pengusaha, angka itu dianggap tidak valid dan UMK 2010 diusulkan hanya Rp 785.000. (end)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




