KARANGANYAR—Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar menyatakan kesiapannya untuk menyidangkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Perumahan Griya Lawu Asri (GLA), Handoko Mulyono yang saat ini berkas perkaranya sedang diproses Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Persidangan perkara ini akan dipimpin secara langsung oleh majelis hakim RE Setiawan yang juga Ketua PN Karanganyar.
RE Setiawan mengungkapkan, kendati berkas perkara kasus dugaan korupsi GLA ini diproses di Kejati Semarang tetapi persidangan nantinya akan digelar di PN Karanganyar. ”Memang kasus dugaan korupsi ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Karanganyar. Saya sendiri yang akan memimpin jalannya persidangan besok,” tandasnya.
Namun hingga saat ini, pihaknya sendiri masih menunggu pelimpahan perkara dari Kejati Jateng tersebut. Ia menuturkan berkas perkara tersebut seharusnya sudah diserahkan kepada PN Karanganyar sebelum masa penahanan kedua Handoko Mulyono berakhir atau tanggal 15 Mei esok.
Setelah berkas dilimpahkan, nantinya pihaknya akan segera mempelajari berkas tersebut dan menjadwalkan waktu persidangannya. ”Kami punya waktu tiga hari untuk mempelajari berkas tersebut dan waktu satu pekan untuk menentukan waktu persidangan,” terangnya.
Ia menargetkan persidangan atas kasus ini akan segera digelar pada akhir Mei ini. ”Kalau semua sesuai waktu tanggal 25 Mei bisa kita persidangkan,” tambahnya. Sebelumnya Kasi Penyidik Kejati Jateng Sukarman saat mengunjungi perumahan GLA di Jeruksawit, Gondangrejo, mengungkapkan pihaknya tengah fokus menyusun BAP Ketua KSU Sejahtera, Handoko Mulyono yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Handoko Mulyono, Kejati juga telah menetapkan Toni Haryono yang menjabat Dewan Penasehat KSU Sejahtera sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perumahan bersubsidi bagi warga miskin dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 17 miliar ini. “Kami fokuskan dulu pada Handoko, untuk berkas Toni kami lengkapi juga sambil jalan,” tuturnya kala itu. (tam)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







