WASHINGTON—Tersangka kasus terorisme asal Indonesia, Hambali, mengajukan petisi untuk dibebaskan dari tahanan militer Amerika Serikat (AS) di Teluk Guantanamo. Petisi itu telah disampaikan ke Pengadilan Distrik AS di Washington atas nama Riduan Isamuddin, nama lain dari Hambali. Demikian dikutip dari Reuters, Jumat (12/3).
Hambali dikenal sebagai anggota senior Jemaah Islamiyah Asia yang merupakan jaringan Al Qaeda. Dia dituding bertanggung jawab dalam aksi Bom Bali I pada 2002 lalu, yang menewaskan lebih dari 200 orang. Dia juga dituding terlibat dalam pendanaan bom Hotel JW Marriott, Jakarta, pada 2003. Selain itu, Pemerintah AS juga menuding Hambali menyiapkan mata-mata untuk menyerang AS.
Juru bicara Kementerian Kehakiman AS sejauh ini belum berkomentar terkait permohonan Hambali itu. Mereka juga belum bisa memastikan, apakah Hambali akan diadili di pengadilan militer atau pengadilan federal. Saat ini, ada 188 tahanan yang masih mendekam di Guantanamo. Rencana Presiden Barack Obama untuk menutup tahanan yang terdapat di Kuba itu sempat ditunda dengan alasan politik. (oke)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







