Selasa, 22/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Halte BRT Menunggu Permit Dewan

Senin, 29/03/2010 09:00 WIB - dya

 BALAIKOTA—Proses pengadaan 24 titik halte untuk Bus Rapid Transit (BRT) nampaknya mulai memasuki tahap akhir. Kepala Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah Solo, Sudarmasto Moelyadi, mengatakan pekan ini, pihaknya akan menyerahkan materi perjanjian yang telah disepakati pihak ketiga, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memohon persetujuan.
“Untuk proses BRT kita tinggal menunggu proses dari dewan. Kita ajukan materi perjanjian dengan pihak ketiga yang telah bersepakat, lalu kita mintakan permit dari Dewan,” jelas dia, ketika ditemui di ruangannya, Jumat (26/3).
Sudarmasto mengatakan, materi yang diajukan ke dewan, bukan lagi perihal siapa pihak swasta yang akhirnya ditunjuk Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menggarap 24 halte BRT, setelah sebelumnya dalam proses lelang hanya ada satu pihak biro iklan yang berminat. Akan tetapi, lebih mengarah kepada jangka waktu pengelolaan halte oleh pihak swasta yang telah ditunjuk serta kualitas pengerjaan dan pengelolaan.
Ia menjelaskan, sebenarnya lelang pengadaan halte ini merupakan suatu lelang titik reklame. Karena pihak yang memenangkan lelang ini, berkewajiban membangun 24 halte untuk BRT, namun, pihak tersebut berhak mendapatkan space iklan seluas 5 meter persegi selama lima tahun. “Setelah pengelolaan lima atau enam tahun, akan diserahkan pengelolaannya ke Pemkot,” imbuh Darmasto. (dya)  
 

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :