JAKARTA—Salah satu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang memvonis bebas Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad, pernah menjadi terdakwa kasus korupsi. Sementara itu, KPK siap usut majelis hakim Tipikor Bandung, yang membebaskan koruptor itu.
”Dia pernah ditetapkan tersangka dan divonis bersalah di pengadilan,” kata Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, di sela diskusi reformasi penegakan hukum di Hotel Sari Pan Pasific, Rabu (12/10). ”Awalannya ‘R’. Majelis hakimnya itu M Azharyadi, Eka Saharta, Ramlan Comel. Masukin aja nama-nama itu ke Google.”
Mochtar Mohammad menjadi terdakwa dugaan empat kasus korupsi, yakni suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada BPK dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Mochtar, Selasa lalu. Hakim menolak tuntutan jaksa yang meminta agar Mochtar dihukum 12 tahun penjara serta denda Rp 639 juta. Jaksa pun berencana mengajukan kasasi.
Bebasnya terdakwa korupsi di pengadilan Tipikor itu, sudah menodai citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama ini gencar menangkap para koruptor. Terlebih, bebasnya terdakwa korupsi di pengadilan Tipikor bukan dirasakan Mochtar Muhammad saja. Vonis bebas di pengadilan yang sama juga diberikan kepada Bupati Subang, Eep Hidayat, dan Wakil Walikota Bogor, Ahmad Ru’yat.
Satgas Anti-Mafia Hukum sedang menelusuri dugaan adanya mafia hukum terkait bebasnya Mochtar. ”Informasi awal kami akan didalami,” kata Deny. Meski demikian, ia menolak menyebutkan identitas hakim yang dimaksud. Ia hanya mengatakan hakim tersebut tidak hanya mengadili Mochtar, tetapi kepala daerah lain yang juga divonis bebas Pengadilan tersebut. “Kami sedang menyusun strategi untuk mengungkap kasus ini, tapi belum bisa diungkapkan,” ucap dia. “Ini informasi yang sangat berharga untuk ditindaklanjuti.”
Setelah ditelusuri, nama hakim yang sempat jadi terdakwa korupsi itu diduga bernama Ramlan Comel. Pada 2006, Ramlan yang pernah menjadi Direktur PT Bumi Siak Pusako (PT BSP) diduga terkait kasus korupsi dana over head senilai Rp 766 juta. Kasus ini ditangani Kejaksaan Pekanbaru.
Detik
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




