Sabtu, 13/03/2010

Guru Bersertifikasi Sragen Kena Pungli Rp 200.000

Senin, 08/02/2010 11:00 WIB - yok

SRAGEN—Menyusul Sukoharjo dan Klaten, kasus pungutan liar terhadap guru penerima tunjangan sertifikasi ternyata juga muncul di Kabupaten Sragen. Bahkan, nominal “upeti” yang disetor ke Dinas Pendidikan lebih tinggi dari dua kabupaten tersebut.
Informasi yang diterima Joglosemar, uang tersebut disetor tiap kali pencairan rapelan tunjangan. Besarnya bervariasi antara Rp 200.000 sampai Rp 400.000 tergantung pada jenjang sekolah.
Sama halnya kasus di dua kabupaten tersebut, di Sragen, “upeti” sertifikasi juga disetor ke petugas dinas pendidikan yang sudah ditunjuk khusus.
Agar tidak terjerat pasal, para guru diminta menyetor baik secara pribadi maupun kolektif per sekolahan.
“Biasanya setiap pencairan guru yang dapat sudah menyiapkan jatah. Uangnya dimasukkan amplop dan diberi nama guru dan sekolahnya,” papar salah satu guru SMA Negeri penerima tunjangan sertifikasi yang minta identitasnya disembunyikan.
Terkoordinasi
Pengakuan yang sama diungkapkan salah satu guru SMK Negeri berinisial D yang mengajar di wilayah Sragen. Ia mengatakan memang tidak ada instruksi tertulis atau lisan dari dinas pendidikan. Hanya saja, setiap kali pencairan para guru sudah dikode untuk tak lupa menanggalkan “kewajiban” mereka. Besarnya tergantung inisiatif pribadi atau kesepakatan para guru.
“Setahu saya rata-rata Rp 300.000 tapi setoran paling tinggi dari guru SD karena perabotnya paling banyak. Untuk guru kejuruan seperti kami biasanya kalau cair enam bulan kadang ya ada yang ngamplop Rp 200.000 ada yang delapan bulan Rp 400.000,” ujarnya.
Ditanya uang tersebut mengalir ke siapa, ia tak berani membuka secara blakblakan. Ia hanya menyebut uang setoran tersebut disampaikan ke oknum pegawai yang sudah ditunjuk untuk mengurusi masalah tunjangan sertifikasi. “Sudah ada pegawai yang ditunjuk sendiri. Untuk Guru SD diserahkan ke Bu ini, SMP Bu ini, lalu SMA dan SMK juga ada sendiri. Pokoknya begitu datang tinggal menyerahkan uangnya,” ujarnya.
Selama ini hampir tak pernah ada yang mengaku keberatan. Sebab nilai ”upeti” itu terlihat kecil jika dibanding besarnya rapelan yang berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 25 juta per tahun.  “Tapi kadang banyak yang nggrundel juga. Bukan soal uangnya tapi soal budaya buruknya itu. Seolah-olah jadi pawatan setiap pencairan dana apapun mesti harus ninggali,” ujar guru yang baru tahun lalu lolos sertifikasi itu.
Kepala Dinas Pendidikan Sragen, Gatot Supadi, ketika dikonfirmasi membantah tentang dugaan tersebut. Menurutnya setoran yang disebut-sebut bersifat setengah wajib itu hanya rumor belaka. “Tidak ada mas. Jangan-jangan itu hanya kabar burung. Sekali lagi tegas tidak ada. Nuwun,” ujarnya melalui pesan singkat. (yok)