SUKOHARJO—Komisi III DPRD Sukoharjo menemukan bahwa pengembangan perumahan Griya Permata Asri tidak memiliki izin. Yang terlihat janggal, sejak awal CV Tunas Jaya sebagai penanggung jawab proyek, namun pengerjaannya dilakukan oleh CV Media Bangun Persada.
Pengembang juga dinilai tidak mengindahkan rekomendasi dari Induk Pelaksana Kegiatan Pengembangan Wilayah Sungai (IPKPWS) yang sekarang menjadi (BBWS) Bengawan Solo tertanggal 8 September 2006. Rekomendasi itu demi menghindari banjir diminta tanah ditinggikan satu meter sebelum dibangun.
Kejanggalan lain yang ditemukan oleh Komisi III, bahwa hasil rekomendasi bebas banjir dari DPU Sukoharjo Nomor 610/1976/VI/2007 tertanggal 3 Juli 2007 untuk CV Tunas Jaya tidak ada. Bahkan ketika DPU mengecek surat izin tersebut juga tidak menemukannya.
Warga pun menemukan kejanggalan lain, dan merasa bingung dengan status GPA. Salah satu warga mengatakan, bahwa CV Tunas Jaya sudah berganti nama menjadi CV Tirta Sinangka. “Sebagai warga yang menempati perumahan GPA, saya merasa bingung dengan ulah kontraktor. Soalnya kondisi perumahan rusak seperti ini kita meminta tanggung jawab sama siapa?” kata Desto Bayu kepada wartawan, Rabu (24/3).
Lebih parah lagi, kata Desto, sebelumnya pihak kontraktor sudah berjanji akan membuatkan jalan setapak di belakang rumah, tapi nyatanya langsung berdekatan dengan sungai Langsur. Bahkan, warga juga disuruh membeli kelebihan tanah yang ada di belakang rumah masing-masing dengan harga Rp 250.000 meter persegi.
Yeyen dan beberapa warga yang lain menambahkan, pengembang awalnya juga mengatakan perumahan yang akan ditempati itu mendapat subsidi sebesar Rp 7,5 juta dari Menpera. Tetapi nyatanya justru warga diminta membayar Rp 7 juta untuk peningkatan mutu.
“Sebelumnya kita diminta untuk membayar uang muka Rp 1,5 juta, selang beberapa saat pengembang minta tambahan biaya lagi Rp 7 juta untuk peningkatan mutu, seperti pergantian kayu kusen dan sebagainya,” terangnya.
Terperosok
Dalam inspeksi mendadak (Sidak) Komisi III DPRD Sukoharjo bersama tim DPU ke lokasi, bahkan Ketua Komisi III, Sriyanto terperosok di lokasi rumah yang kondisinya tanahnya labil. Lantai keramik di dalam rumah yang mereka injak ternyata ambrol karena tanah di bawah fondasi sudah habis tergerus air.
Akibat kejadian itu, Sriyanto mengalami luka lecet-lecet di kedua kakinya sepanjang 10 sentimeter. Sriyanto mengatakan, pengembang proyek perumahan Griya Permata Asri (GPA) I dianggap sebagai mafia perumahan. Sebab, janji yang diutarakan oleh pengembang tidak sesuai dengan kenyataan. Selain itu perumahan tersebut juga mengancam jiwa orang lain.
Kabid sumber daya alam (SDA) DPU Sukoharjo Bambang Sutrisno mengatakan, pihaknya akan lebih ketat mengawasi perizinan pengembang yang akan membangun perumahan. “Ini akan kita jadikan pelajaran bagi semua pihak, terutama bagi kontraktor perumahan yang terkadang melanggar aspek keselamatan,” tegasnya. (mal)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




