Sabtu, 11/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Gerombolan Aniaya Satpam Jukebox

Minggu, 03/01/2010 11:00 WIB - den

SOLO—Diduga karena mabuk berat beberapa orang lelaki mengeroyok Sardiyanto (45) petugas sekuriti karaoke Jukebox Urip Sumoharjo, Jebres, hingga babak belur, Sabtu (2/1) siang.
Berdasarkan keterangan Kapoltabes Surakarta Kombes Pol Joko Irwanto melalui Kasat Reskrim Kompol Susilo Utomo, kejadian bermula ketika korban menegur segerombolan pria yang berbuat tidak sopan dalam karaoke.
”Korban menegur beberapa orang lelaki, yang dengan tidak sopan membuka-buka pintu kamar karaoke pelanggan Jukebox. Mungkin karena merasa tersinggung mereka langsung melakukan pengeroyokan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, para pelaku pengeroyokan diduga dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras. Hal itu terbukti dengan disitanya, barang bukti berupa tiga botol minuman keras dan tempat puntung rokok yang remuk setelah ditendang para pelaku.
”Setelah menerima laporan maka petugas kami dari Polsek Jebres, dan Poltabes segera melakukan pengejaran. Sejam kemudian atau sekitar pukul 15.00 WIB tersangka berhasil kami bekuk di daerah Pasar Klithikan Notoharjo,” imbuhnya.
Terkait kasus tersebut, Susilo menjelaskan apabila pihaknya sementara ini baru menetapkan tiga tersangka yaitu H (31), dan S (38) yang merupakan warga RT 01/VI Semanggi Pasar Kliwon, serta A (27) warga RT 01/VI Pasar Kliwon.
Untuk motif pengeroyokan, pihaknya belum bersedia memberikan keterangan karena hingga berita ini ditulis, tersangka masih menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Poltabes Surakarta. ”Motifnya masih kami selidiki lebih lanjut. Namun kemungkinan tersangka akan kami jerat dengan pasal 170 terkait tindak pengeroyokan,” jelasnya.
Kasus tersebut masih dikembangkan karena tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka lebih dari tiga orang. (den)
 

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :