Selasa, 22/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Gayus Terancam Dipecat

Rabu, 24/03/2010 09:00 WIB - dtc/sus

Mendadak nama pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Halomoan Tambunan, mendadak menjadi buah bibir. Bahkan, usianya terbilang masih muda yakni 30 tahun. Namun sepak terjangnya sudah menggegerkan Mabes Polri.  Namanya pertama kali disebut oleh mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Susno menyebutkan Gayus memiliki  Rp 25 miliar di rekeningnya, namun hanya Rp 395 juta yang dijadikan pidana dan disita negara. Sisanya Rp 24,6 miliar tidak jelas.
Dalam kasus pajak ini Gayus dibidik Polri dengan 3 pasal, yakni pasal penggelapan, pencucian uang dan korupsi, namun di persidangan dia hanya dituntut dengan pasal penggelapan. Hakim memvonisnya dengan hukuman 1 tahun percobaan. Belakangan dia dibebaskan. Uang sebanyak itu tentu saja mengejutkan menilik Gayus hanya pegawai pajak golongan IIIA.
Dirjen Pajak Mochmamad Tjiptardjo pun tidak kalah terkejutnya. Sebagaimana dikutip vivanews.com, Selasa (23/3),  sebagai perbandingan, gaji PNS golongan IIIA dengan masa jabatan 0 sampai 10 tahun hanya berkisar antara Rp 1.655.800 sampai Rp 1.869.300 per bulan.
Di kantor pusat pajak, Gayus memegang jabatan sebagai Penelaah Keberatan Direktorat Jenderal Pajak. Namun seiring merebaknya kasus markus ini, jabatan Gayus langsung dicopot. Dia kini hanya menjadi pegawai pajak biasa. Kemarin Gayus menjalani pemeriksaan di Direktorat Kepatutan Internal Transformasi Sumbaer
Ditjen Pajak sudah sering menindak pegawainya yang nakal. Dalam kwartal I 2010 ini, sudah 200 pegawai pajak kena sanksi. Tapi sanksi untuk Gayus Tambunan belum ada putusan.
Dirjen pajak Tjiptardjo mengaku belum selesai memeriksa Gayus Tambunan terkait kasus penggelapan pajak. Gayus saat ini masih pegawai Pajak dan belum dipecat. Namun jika hasil pemeriksaan ternyata dia bersalah, maka hukuman terberat adalah pemecatan. “Saat ini dia masih dalam proses pemeriksaan,” tegasnya. (dtc/sus)
 

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :