Selasa, 22/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Gayus Tambunan, Inspirasi Pemboikotan Pajak

Sabtu, 27/03/2010 09:00 WIB -

Sejumlah kalangan melancarkan aksi pemboikotan pembayaran pajak. Gerakan ini tertuang di situs jejaring sosial Facebook, yang menolak membayar pajak demi keadilan menyusul adanya makelar kasus dana pajak, Gayus Halomoan Tambunan, senilai Rp 25 miliar. Kasus markus pajak Rp 25 miliar yang menyeret nama Gayus Tambunan mendorong popularitas grup Facebook yang mendukung boikot pajak. Dalam semalam, anggotanya melejit jadi 10.000 orang.
Grup ini bertajuk “Gerakan 1.000.000 Facebookers Dukung BOIKOT BAYAR PAJAK untuk KEADILAN”. Hingga Jumat (26/3) pukul 13.45 WIB, anggotanya melejit menjadi 10.429 orang atau bertambah 300 persen dalam semalam. Kritik, bahkan sumpah serapah terkait Gayus meramaikan wall grup tersebut.

Dirjen Pajak, M Tjiptardjo:
Soal boikot pajak, tolong sampaikan pada saudara-saudara se-Tanah Air, sebangsa, yang mencintai Indonesia. Menyikapi hal (pemboikotan) ini, jangan salah mengambil kesimpulan.
Saat ini Ditjen Pajak tengah terus membenahi kekurangan-kekurangan di kalangan internalnya. Yang salah kita tindak. Tapi jangan karena perbuatan itu (pemboikotan), langsung enggak bayar pajak, jangan! Mari sama-sama kita membangun negeri ini.
Kami akan memberikan pelayanan pajak terbaik.  Yang tidak benar akan kita benah-benahi. Yang tidak benar bagaimana? Caranya, kita betulkan. Orangnya kita tindak.

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Bambang Catur:
Ditjen Imigrasi melakukan pengecekan terhadap keberadaan Gayus Tambunan di Singapura. Sampai saat ini belum ada laporan.

Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein:
Terdapat 28 aliran dana yang keluar dari rekening pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan, yang diduga menjadi makelar penggelapan pajak. Sebenarnya bukan 25, ada 28. (Alirannya) ke mana-mana.
Semua data mengenai aliran dana transfer rekening Gayus sudah diberikan pihaknya. Namun untuk pengambilan tunai, PPATK memiliki keterbatasan untuk melacaknya. Itu yang harus dicari, yang tunai-tunai itu ke mana, itu yang harus dicari oleh penyidik.
Data aliran rekening Gayus, termasuk dana yang mengalir ke pengusaha asal Batam, Andi Kosasih. Andi Kosasih hanya menerima sebagian kecil saja. Dari aliran itu terbantahkan, itu bukan uang dia karena dia menerima sebagian kecil saja.
Dalam aliran yang ditelusuri PPATK, tidak ada aliran ke penegak hukum, baik pejabat polisi atau pun pejabat Kejaksaan, ke pajak juga tidak ada.
Kecurigaan PPATK ini sudah kami sampaikan ke kepolisian empat kali, pertama Maret 2009, Juni 2009, Agustus 2009, dan (awal) Maret 2010. Sudah kita sampaikan ke Kapolri dan Jaksa agung, ke KPK juga saya kira. Tapi yang bergerak kepolisian.
Dalam laporan tersebut jumlah rekening yang dimiliki Gayus tidaklah wajar, yakni mencapai miliaran rupiah. Sampai dengan terakhir begitu juga, kami kasih tahu juga. Katakanlah uang yang Rp 20 miliar sekian ke mana.
Pengabaian ini memang terlihat aneh. Apalagi hanya Rp 370 juta saja yang diperkarakan, sementara lainnya tidak dipersoalkan.
Ya kita liat ada sesuatu hal yang aneh. Dalam arti saya ngomong dengan Kapolri dan Jaksa Agung, kami lapor beberapa kali dan jumlahnya besar-besar. Kenapa hanya yang Rp 370 juta saja yang diangkat? Kenapa fakta lain nggak diangkat? Itu kami pertanyakan.

Wakil Ketua KPK, M Jasin:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pejabat strategis di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk melaporkan harta kekayaannya ke Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK. Para pejabat Ditjen Pajak yang dimaksud KPK, mulai dari jabatan struktural Eselon II ke atas.
KPK akan kirim surat ke Menkeu agar laporan pejabat Ditjen Pajak diperluas, tidak hanya jabatan struktural Eselon II. Laporan harta kekayaan para pejabat Ditjen Pajak ini, akan membantu kerja KPK dalam mengungkap adanya pelanggaran, terindikasi adanya kasus. Mereka juga perlu melapor karena intensitas kontak dengan wajib pajak cukup tinggi, termasuk Penelaah Keberatan dan Banding.

Wakil Ketua KPK, Haryono Umar:
Pada tahun lalu, KPK telah melakukan pendekatan kepada para pejabat di lingkungan Ditjen Pajak agar bersedia melaporkan harta kekayaan. Tapi saya belum tahu persis berapa persentase yang sudah lapor.
Mantan Kabareskrim, Komjen Pol Susno Duadji:
Staf Pajak Gayus Tambunan dan Andi Kosasih satu komplotan. Keduanya bagian dari makelar kasus (markus) pajak.
Ya mereka sindikat.
Saya tidak mau disalahkan soal tidak ditahannya tersangka kasus Gayus Tambunan. Saat diperiksa pada pertengahan 2009 lalu, kewenangan penahanan ada di tangan Direktur Ekonomi Khusus (Direksus) Polri. Itu kewenangan direktur.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani:
Kasus penyuapan Gayus Tambunan merupakan penyakit mental dan tidak ada hubungannya dengan remunerasi. Remunerasi kan hal yang berbeda. Ini tidak ada hubungannya dengan remunerasi, ini adalah penyakit mental dan mungkin juga kesempatannya kecil.
Kalau ada kelemahan di dalam sistem, prosedur dan pengawasan, maka itulah yang harus dikoreksi. Kami sudah berkomitmen kepada reformasi, maka dari itu tidak akan segan-segan untuk menindak kepada satu orang maupun sistem yang dianggap telah lengah. Ini akan ada konsekuensinya.
Kalau ada satu oknum atau dua oknum dan kemudian mereka melakukan dan mungkin kami tidak tahu dan baru ketahuan saat sudah terbuka, maka kami merespons dengan mekanisme internal. (***)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :