Selasa, 22/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Gayus Ditangkap

Rabu, 31/03/2010 09:00 WIB - ant/dtc/sus

SINGAPURA—Pelarian pemilik rekening Rp 25 miliar, Gayus Tambunan, berakhir. Pengawai Direktorat Jenderal Pajak itu, bertekuk lutut di Hotel Mandarin, Ochard Road, Singapura, Selasa (30/3), pukul 22.15 waktu setempat. Dia ditangkap saat berada di lantai 21 hotel itu.
“Penangkapan ini dipimpin oleh Kombes M Iriawan, Wakil Direktur I Keamanan Trans nasional”, kata seorang penyidik seperti dikutip tempointeratif.com, Selasa (30/3).
Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Yunus Husein juga menyatakan hal yang sama. “Saya dengar dia sudah menyerahkan diri kepada petugas kepolisian di Singapura,” ujarnya melalui pesan pendek, Selasa (30/3).
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu tak mau menjelaskan lebih jauh mengenai kabar tersebut. “Lebih baik tanya kepolisian saja,” kata dia.
Gayus yang memiliki rekening Rp 25 miliar, cukup fantastis. Uang yang dimilikinya empat kali lipat milik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia kabur ke Singapura setelah dimintai keterangan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Rabu (24/3), lalu. Diduga saat kabur ke negeri dengan julukan singa itu, menggunakan identitas palsu. Rencananya, Rabu (31/3), hari ini, Gayus akan diterbangkan ke Tanah Air.

Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar memastikan Gayus Halomoan Tambunan saat ini berada di Singapura. Untuk bisa ke Singapura rupanya Gayus menempuh beragam cara. Salah satunya mengubah identitasnya. “Statusnya sebagai pegawai swasta,” ujar Patrialis saat pertemuan pers di Mabes Polri, seperti dikutip tempointeraktif.com, Selasa (30/3).
Terkait pernyataan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji tentang makelar kasus Rp 25 miliar yang dikendalikan dari Mabes Polri, terus diusut. Penyidik yang semula menangani perkara Gayus, Kompol Arafat dan pengacaranya, Haposan Hutagalung ditahan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan kedua tersangka mulai ditahan sejak Senin (29/3). Namun saat memberikan keterangan Edward hanya menyebut dengan inisial Kompol A. Aritonang mengatakan Hutagalung pernah menjadi pengacara Gayus Tambunan pada 8 Juni hingga 1 September 2009. “Namun, perbuatan yang dilakukan dia bukan dalam kapasitas sebagai pengacara Gayus tapi di luar tugasnya sebagai pengacara,” kata Aritonang.
Ia menegaskan, perbuatan yang dilakukan Hutagalung dilakukan di luar kurun waktu sebagai pengacara Gayus yakni 8 Juni hingga 1 September 2009. “Penyidik menemukan bukti bahwa dia melakukan perbuatan melawan hukum. Nanti, kami akan menjelaskan secara lebih lengkap. Proses masih berjalan,” katanya.
Sebelum menjadi penyidik di Badan Reserse Kriminal Polri, Kompol Arafat pernah bertugas di Divisi Pembinaan Hukum Polri serta PPATK.
Aritonang mengatakan, pemeriksaan terhadap perwira itu tidak menutup kemungkinan mengarah kepada penyidik lain atau pimpinan di Badan Reserse Kriminal Polri.
Susno Bantah
Pengacara Haposan Hutagalung, Indra Sahnun Lubis menuding Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengintervensi proses penyidikan kasus Gayus Tambunan. “Inilah campur tangan dari pada satgas mafia hukum yang mendesak agar advokat dilakukan penahanan,” kata Indra di Mabes Polri, Selasa (30/3).
Menurut Indra, Satgas sudah terlalu jauh mengintervensi penyidikan kasus Gayus. Hal tersebut sengaja dilakukan Satgas untuk menutup kasus yang lebih besar. “Ini sengaja agar kasus Rp 6,7 triliun dikalahkan kasus Rp 25 miliar yang belum jelas,” tuding Presiden Kongres Advokat Indonesia ini.
Indra menjelaskan, intervensi Satgas menyebabkan proses penyidikan menjadi tidak profesional. “Dia dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP yakni penipuan dan penggelapan,” katanya.
Sementara itu, Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KISDA) Direktorat Jenderal Pajak tengah memeriksa sejumlah atasan Gayus Tambunan. “Sekarang kita kan masuk menelusuri kasus per wajib pajaknya. Ditelusuri satu per satu,” ujar Direktur KISDA, Bambang Basuki.
Menurut Bambang, pihaknya memerlukan semua informasi terkait uang yang mengalir ke rekening Gayus agar bisa memproses dengan cepat pejabat yang diduga terkait. Bahkan untuk proses pemeriksaan mereka menggandeng pihak Kementerian Keuangan. “Mulai hari ini kita sedang kerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Inspektur PKMS Investigasi,” jelas Bambang.
Terpisah, Susno membantah kabar penyidik Kompol A, tersangka kasus makelar kasus Rp 25 miliar, sebagai orang dekatnya. “Apakah Arafat itu orangnya Susno? Itu info sangat menyesatkan,” kata Susno usai menyampaikan surat perlindungan ke DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/3).
Edward Aritonang menambahkan Polri akan memeriksa atasan Kompol A, namun tidak akan tergesa-gesa untuk menonaktifkan. “Tunggu dulu. Kita menganut asas praduga tak bersalah. Siapa pun dia mengarah, tentunya harus diproses. Karena kita kan sudah janji akan mengusut tuntas ini,” ujarnya. (ant/dtc/sus)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :