Selasa, 22/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Galian C di Zona Merah Dilarang

Sabtu, 27/03/2010 09:00 WIB - ono

BOYOLALI—Penambangan pasir atau galian C, khususnya di daerah yang termasuk zona merah dilarang. Sementara untuk wilayah yang masuk zona kuning dan hijau wajib diawasi dengan ketat.
Larangan itu disampaikan Camat Cepogo, M Arif Wardianta sebagai hasil keputusan rapat antara Bupati dengan tokoh masyarakat dan perangkat desa di Kecamatan Cepogo, Jumat (26/3). Dalam kesempatan itu,  Bupati melarang penggalian pasir di zona merah, di antaranya kawasan Desa Wonodoyo.
“Rapat kemarin membahas aktivitas penambangan pasir, salah satu hasilnya Desa Wonodoyo masuk dalam kategori zona merah dan dilarang untuk penggalian pasir,” terang Arif, Jumat (26/3).
Arif mengatakan, keputusan itu merupakan buntut dari penolakan warga atas adanya penggalian pasir di wilayah itu. Warga bahkan sempat mengajukan protes supaya penggalian pasir di wilayah mereka dilarang. Apalagi desa mereka termasuk zona merah untuk galian C.
Sedangkan untuk wilayah zona hijau dan kuning, Bupati meminta agar pemerintah desa (Pemdes) setempat melakukan pengawasan ketat. Selain pengawasan oleh Pemdes, Pemkab menurut arif juga membentuk tim pengawas aktivitas penggalian pasir.
Arif mengaku, pihaknya selama ini sudah kerepotan untuk mengendalikan para penambang pasir. Apalagi baru-baru ini jumlah titik-titik penambangan pasir terus bertambah.
Potensial
Diakuinya, kualitas pasir di wilayah Kecamatan Cepogo termasuk kualitas internasional. Sehingga sulit jika harus dihentikan secara total. “Memang pasir Cepogo ini sangat potensial, sehingga tidak bisa dihentikan secara total dan serta-merta,” ujar dia.
Solusinya, Pemkab menurut Bupati akan memperketat rekomendasi perizinan, meskipun untuk wilayah yang termasuk zona hijau dan kuning. Kalaupun memberikan izin. Pemkab tetap akan berpedoman pada zonasi wilayah.
Terpisah, Sudarno (40), penambang pasir di Desa Sumbung Kecamatan Cepogo berharap agar aktivitas penambangan tidak dilarang. Lelaki paruh baya ini mengaku sudah lebih dari 3,5 tahun menjadi penambang pasir. Pekerjaan ini dilakukan agar dapur rumah tetap mengepul. “Soalnya kalau mengandalkan bertani saja sangat tidak cukup, apalagi untuk biaya anak sekolah,” ungkap dia. (ono)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :