Selasa, 22/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Gaji Menteri dan Upah Buruh

Jumat, 30/10/2009 17:35 WIB -

Gaji pejabat negara dipastikan naik mulai 1 Januari 2010. Pejabat negara yang akan naik gaji antara lain Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Gubernur, Bupati, Ketua DPR/DPD, Ketua MPR, dan lain-lain.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, alasan kenaikan gaji tersebut adalah karena gaji pejabat negara termasuk menteri di Indonesia rata-rata lebih rendah dibanding pejabat negara dan menteri di negara lain.
Pertanyaannya, logis dan etiskah hidup di negeri sendiri menggunakan standar gaji luar negeri? Sama-sama hidup di negeri sedang berkembang seperti Indonesia, kita bisa menengok kehidupan masyarakat bawah,  mulai dari pamong sebagai aparat pemerintah sampai kaum buruh.
Kita coba fokuskan perhatian pada kaum buruh. Selama ini, tingkat kelayakan upah buruh diukur dari besarnya Kebutuhan Hidup Minimal (KHL).  Berdasarkan KHL itu, secara regulatif, pemerintah menentukan upah minimum menurut KHL di masing-masing wilayah. Di tingkat kabupaten, upah minimum itu biasa disebut Upah Mimimum Kabupaten (UMK), yang dijadikan patokan bagi perusahaan untuk mengupah para buruhnya.
Dengan formula yang seperti ini, secara sederhana kita bisa membayangkan, sebuah perusahaan akan “lolos” dan “aman” jika sudah memberikan upah kepada buruh dengan rumus UMK+1.  Artinya,  seberapa pun besarnya kemampuan sebuah perusahaan, secara taktis akan cenderung memberikan upah minimal kepada buruh.
Ini baru hitung-hitungan di atas kertas. Tentu kita akan lebih kaget lagi ketika menengok realitas yang terjadi di lapangan.  Di Kabupaten Sukoharjo misalnya, dari sekitar 500 perusahaan besar dan kecil, ada sekitar 44 perusahaan menengah yang tidak memenuhi upah setara dengan UMK, yakni Rp 710.000 per bulan.
Rata-rata dari perusahaan itu selama ini hanya memberikan upah  kepada para buruh antara Rp 400.000 hingga Rp 600.000. Sementara UMK di Sukoharjo sebesar Rp 710.000. Kita  yakin ini bukan hanya masalah di Sukoharjo. Kota-kota lain tentu memiliki problem serupa.
Cobalah kita hitung secara kasar. Seandainya dalam sebuah keluarga,  ayah menjadi buruh dengan upah Rp 600.000 dan istrinya ibu rumah tangga tanpa penghasilan. Mereka punya dua anak yang sudah duduk di bangku sekolah. Bagaimana dengan upah sebesar itu keluarga tersebut mampu membayar listrik, air, makan untuk keluarga, membayar sekolah, pakaian, buku, dana sosial, kesehatan, dan lain-lain? Nah, dalam kondisi seperti ini, sebuah keluarga sangat tidak mungkin memiliki “sedikit” kelebihan uang untuk meningkatkan “kualitas” hidupnya. 
Salah satu jalan pintas jika ingin memiliki penghasilan lebih baik adalah menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), alias menjadi buruh di negeri tetangga, yang memiliki standar upah lebih besar.  Ini sudah menjadi fenomena yang lumrah dan salah kaprah di negeri kita ini.
Jika seseorang tidak mau melakukan terobosan semacam itu, buruh akan tetap hidup di bawah garis kemiskinan. Padahal, menjadi TKI tidak selamanya bebas risiko. Banyak kasus ketidakadilan menimpa TKI di negeri tetangga, hingga berujung siksaan maupun kematian.
Sementara jika kita melihat kenaikan gaji menteri di atas,  yang digunakan sebagai patokan adalah gaji pejabat setingkat di luar negeri. Dengan tingkat kebutuhan di Indonesia yang relatif lebih rendah dibanding negara lain, maka gaji menteri dan pejabat setingkat boleh dikatakan “sangat berlebih”. 
Dari sini terlihat bahwa kenaikan gaji menteri cenderung semakin memperlebar kesenjangan sosial dengan kaum buruh, pamong maupun rakyat di tingkat bawah. Gejala ini akan menggiring pada kondisi: Yang kaya makin kaya, yang miskin semakin miskin. Kita  juga bisa melihat dengan jelas adanya potret “pejabat kaya di negeri miskin”.
Persoalan di atas tentu menjadi pekerjaan berat bagi para menteri, khususnya Menteri Tenaga Kerja (Menaker) melalui Departemen Tenaga Kerja (Depnaker).  Bagaimana Menaker mampu menciptakan regulasi dan kebijakan  yang dapat mengikat perusahaan untuk memberikan upah yang lebih layak bagi para buruh, minimal setara dengan “Upah buruh di negeri maju”.
Seandainya pemerintah mampu memakmurkan rakyatnya (minimal melalui upah buruh),  sudah tentu tingginya laju TKI ke luar negeri akan dapat ditekan. Dengan demikian, pemerintah dapat menghapus citra negatif sebagai negeri pengekspor TKI.
Sebaliknya, jika Pemerintah tidak mampu, alangkah baiknya jika  gaji menteri tidak lagi menggunakan patokan gaji luar negeri. Akan lebih adil dan etis jika gaji menteri diselaraskan dengan kebutuhan hidup menteri secara riil di negeri sendiri. Setuju? (***)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :