Senin, 13/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

FKUB Rekomendasi Pembangunan 4 Tempat Ibadah

Jumat, 12/03/2010 09:00 WIB - mur

PASAR KLIWON—Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) merekomendasikan pembangunan empat tempat ibadah kepada Walikota Surakarta, Kamis (11/3). Upaya itu dilakukan, karena tiga gereja dan satu masjid tersebut telah melengkapi syarat pendirian tempat ibadah, dan pihaknya diberi waktu 90 hari untuk menindaklanjuti pendaftaran dari panitia pembangunan keempat tempat ibadah tersebut.
Ketua FKUB Surakarta, Solihan Mahdum Cahyana menyatakan, pihaknya akan menyerahkan rekomendasi empat tempat ibadah kepada Walikota. “Hari ini (Kamis 11/3, red), kami akan menyerahkan rekomendasi pembangunan empat tempat ibadah yang ada di Surakarta kepada walikota. Dari empat itu,  tiga di antaranya adalah gereja, sedangkan sisanya masjid. Kami juga telah melakukan peninjauan untuk memastikan bahwa syarat-syarat pendirian telah lengkap,” ungkap Solihan Mahdum kepada wartawan usai menghadiri lawatan Walikota Surakarta ke MUI, Kamis (11/3).
Adapun syarat pendirian tempat ibadah ada tiga. “Lokasi yang mau dibangun tempat ibadah harus jelas. Selain itu pengguna atau umatnya minimal 90 orang, dan yang terakhir terjaminnya kerukunan umat beragama di wilayah tersebut. Kalau pun ada masalah, maka kami akan memberikan waktu kepada mereka untuk menyelesaikannya,” terangnya.
Menurut dia, telah ada aturan yang mengatur tentang pembangunan tempat ibadah. “Telah ada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag) No 8 Tahun 2006. Di mana kami diberikan waktu 90 hari untuk menindaklanjuti pendaftaran dari panitia pembangunan tempat ibadah. Kalau dalam kurun waktu tersebut tak ditindaklanjuti, kami bisa dituntut hukuman pidana,” paparnya.
Sementara ini, jarak antara waktu pendaftaran hingga sekarang telah mencapai 50 hari. (mur)
 

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :