Sabtu, 11/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Evaluasi Kinerja Kepolisian 2010

Jumat, 09/07/2010 09:00 WIB - ***

Selama ini terdapat berbagai keluhan terhadap kinerja kepolisian yang masuk melalui judul-judul yang ada di media massa. Misalnya salah tangkap, kasus kriminalisasi kepolisian, yang terakhir adalah rekening perwira polisi yang ganjil atau janggal. Berikut perbincangan dengan Wahyu Indra Pramugari (staf khusus dan tim independen dari Inspektorat Pengawasan Umum POLRI), Bambang Widodo Umar (Pengamat Kepolisian UI) dan Adnan Pandupraja (Komisi Kepolisian Nasional).
Terkait dengan reformasi kepolisian Indonesia, bisa Anda jelaskan targetnya apa saja tahun ini?
Wahyu: Untuk tahun ini kita menginjak pada program yang kedua yaitu Partnership Building. Untuk tahun pertama secara simultan kita akan menerapkan bahwa program tahun kemarin adalah Trust Building yaitu pembangunan kepercayaan kepada publik yang secara simultan sekarang ini, energi juga diarahkan kepada bagaimana supaya masyarakat seluruh Indonesia ini menjadi mitra dari Polri. Mudah-mudahan pada 2025 sebagai ujung dari agenda besar reformasi birokrasi Polri hasilnya akan memuaskan kita semua yaitu dengan pelayanan yang sangat prima. Sehingga tahun ini setidaknya akan dicapai suatu kondisi yang menghantarkan pada terwujudnya pelayanan prima Polri.
Jadi ada pembenahan di sana-sini? Catatan-catatan sepanjang tahun 2010 mengenai Polri, bagaimana menyikapinya?
Kami menyikapinya bahwa itu adalah suatu dinamika, dalam rangka penyempurnaan dari kinerja Polri itu sendiri, di mana salah satunya adalah fokus kepada masalah pembenahan kultur yang paling penting. Di samping itu juga struktur, instrumental yang melengkapi segala pedoman-pedoman dan standar-standar moral, meninggalkan perilaku dan tindakan yang tidak dilandasi oleh nilai-nilai luhur yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, kemudian terdapat suatu riak-riak atau gelombang namun kami tetap optimis dapat menghadapi semua itu.
Bapak punya catatan apa saja bagi kepolisian? Soal kinerja utamanya?
Bambang: Saya lihat bahwa konsistensi dari perubahan ini belum tampak jelas di kepolisian. Kalau mencanangkan awal itu ada tiga bidang atau tiga aspek, instrumental, struktural, dan kultural ini mestinya di breakdown dulu. Yang tujuannya mengubah perilaku polisi-polisi itu. Perilakunya di mana menunjukkan sikap arogan, jangan menyimpang dari aturan, perubahan ini merupakan titik awal. Tiga aspek tadi sebetulnya sudah cukup baik, hanya saya lihat urutannya terbalik-balik, kalau perilaku maka yang utama budayanya dulu, tata nilainya dari kepolisian, sebenarnya sudah ada juga katanya Tribrata itu. Tapi bagaimana tribrata itu diterjemahkan di dalam kurikulum pendidikan, pelatihan, namanya menolong itu mesti dilatih, mengayomi itu dilatih, itu sampai di hati nuraninya.
Dengan adanya catatan, salah tangkap, polisi tebang pilih dan lain sebagainya apakah Anda lihat kepolisian masih sulit sekali mengubah kultur untuk tadi dibilang sopan, ramah terhadap masyarakat, berkawan dengan baiklah seperti itu?
Iya begini, mengubah perilaku kan termasuk profesionalitasnya juga, bertata nilai dalam konteks profesionalitasnya, itu bagaimana memberikan suatu landasan-landasan, sebagai seorang reserse kalau salah tangkap ya umumnya dilakukan oleh reserse, tapi di fungsi lain juga ada. Nah sekarang, hukum banyak berkembang, di kepolisian itu hanya diajari KUHP doang, saya sudah bilang, macam-macam UU itu juga harus diberikan.
Fungsi dari Kompolnas adalah mengawasi, memberikan masukan, rekomendasi, ada yang bilang kinerja dari Kompolnas juga nggak gereget untuk mengawasi kinerja kepolisian. Anda menjawab apa soal ini?
Adnan: Memang menurut UU, kami adalah pengawas nasional, tapi dalam tugas dan wewenang tidak tampak peranan seperti itu. Karena itulah hasil bargaining politik ketika itu dibuat UU-nya. Dalam konteks yang kekinian, kami mengapresiasi Polri karena Kompolnas baru mendapatkan kado istimewa dari Kapolri yaitu kita baru menerima 10 nama calon Kapolri, baru kali ini kita mendapatkan itu. Ini merupakan tonggak penting dari reformasi Polri. Kalau dilihat dari sisi jumlah pengaduan yang masuk ke Kompolnas, beberapa catatan lembaga-lembaga lainnya, ini memang yang belum bergeser dari angka-angka lama. Karena memang dari sembilan butir reformasi Polri itu, butir ke sembilan yaitu butir reformasi bidang pengawasan memang belum tersentuh. Konon katanya menunggu remunerasi. Jadi kalau kita boleh jujur sebenarnya kalau kita melihat pada UU Ansih, Kompolnas adalah policy maker semata bukan lembaga pengawasan seperti yang diharapkan publik, bukan seperti yang didesain menurut desain para reformis Polri jaman dulu dengan buku birunya yang menghendaki sebagai Kompolnas itu mungkin seperti komisi kepolisian di Jepang. Di mana fungsinya adalah memilih calon kapolri dan kapolda, menerima keluhan masyarakat dan membuat kebijakan, dalam perkembangannya kemudian di dalam UU Polisi sendiri terjadi sebagian dan sebagainya sehingga menjadi policy maker semata.
Kalau dari keluhan-keluhan masyarakat kepada Kompolnas, berapa yang sudah dipenuhi dan direspons oleh Kompolnas baik secara jelas, dan baik berapa?
Dari jumlah 1400 sekian, jawaban Polri sekitar 500-an. Jawaban Polri yang terbukti hanya sekitar 5 persen itu pun tidak jarang masyarakat yang melapor ke Polri dan tidak tahu. Sebenarnya yang dikehendaki dari Polri adalah transparansi dalam proses pemeriksaan terhadap Polri yang dilaporkan. Masyarakat melihat itu, bukan hasilnya tapi prosesnya. Juga masalah rekening ini, masyarakat menghendaki prosesnya.
Reformasi tidak semudah membalikkan telapak tangan, tapi catatan-catatan terus saja masuk, berita-berita terus bermunculan, Anda melihatnya seperti apa?
Bambang: Polisi dibenahi tidak hanya sekarang, tahun 80 sudah dibenahi, mengembalikan profesionalitas polisi yang waktu itu terseret ke militer untuk khas kepolisian, hampir berhasil. Itu perilaku. Melihat suatu perubahan itu esensinya apa dulu. Perilaku ditentukan oleh budaya organisasi. Secara sistematis seharusnya benahi dulu, ini masalah kultur.
Adnan: Kompolnas memang didesain policy maker semata, kita tahu banyak komisi negara ketika mereka dapat berfungsi dengan baik maka DPR tidak perlu memanggil kapolri. Kalau menunggu perubahan UU Polri masih jauh atau UU baru Kompolnas, tapi kalau mau Polri membuka diri, melibatkan komisi-komisi Negara ini untuk membangun trust karena mereka sama-sama lembaga Negara yang digaji untuk itu. (***)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :