PULAU PINANG (Joglosemar): Empat warga negara Indonesia dicokok Kepolisian Diraja Malaysia dalam sebuah penggerebekan di rumah mewah di Pulau Pinang. Mereka diduga merupakan sindikat narkotika terbesar.
Barang bukti pil ekstasi senilai RM 38,86 juta atau Rp 116,58 miliar pun disita polisi dari tangan mereka. ”Pengintaian sudah dilakukan sejak tujuh bulan lalu dan kita berhasil menahan empat laki-laki warga negara Indonesia berusia antara 30-40 tahun yang sedang memproses ekstasi di rumah mewah tersebut,” kata Kepala Polisi Pulau Pinang Datuk Ayub Yaakob dalam sebuah jumpa pers sebagaimana dilansir Bernama, Jumat (30/10).
Dari penyerbuan yang dilakukan pada Selasa (27/10) itu, polisi juga berhasil menyita 322,805 gram dan 49,282 pil ekstasi senilai RM 38,86 juta. Dia mengatakan, keempat WNI diyakini sebagai dalang utama sindikat dan sering keluar masuk Malaysia sejak beberapa tahun terakhir.
Selain barang bukti ribuan pil ekstasi, polisi Malaysia juga menyita peralatan-peralatan pembuatan ekstasi seperti oven, alat timbang, mesin pembungkus, pewarna, dan berbagai bahan kimia.
Ditemukan juga barang bukti lain seperti uang tunai sebesar RM 209.000 (Rp 627 juta), perhiasan RM 2.000 (Rp 6 juta), delapan mobil senilai RM 1,2 juta (Rp 3,6 miliar), dan dua laptop RM 2.000 (Rp 6 juta).
Menyusul penyerbuan tersebut, Ayub mengungkapkan, pihaknya juga berhasil menangkap tiga laki-laki warga Malaysia di beberapa tempat berbeda dan menyita 2.000 pil esktasi dari tangan mereka.
”Ketiga laki-laki ini ada kaitan dengan sindikat dengan sebelumnya dan diyakini menjadi pengedar aktif di Malaysia dan negara-negara sekitar,” jelasnya.
Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan sindikat tersebut mempunyai kaitan dengan jaringan narkoba internasional dan menjadikan Pulau Pinang sebagai tempat pabrik pembuatan esktasi sebelum diedarkan ke seluruh Malaysia. (dtc)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




