JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) berinisial IA menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Rp 3,8 triliun. IA dinilai bertanggung jawab atas penyalahgunaan jaringan 3G.
“Di dalam penyidikan itu, menurut surat perintah penyidikan Nomor Print-04/F.2/Fd.1/01/2012 tanggal 18 Januari 2012 telah ditetapkan tersangka inisial IA,” kata Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad di Kejagung, Jakarta, Jumat (20/1).
IA belum ditahan dan belum pernah diperiksa. Kejagung sesegera mungkin akan menjadwalkan pemeriksaan. “Yang bersangkutan dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” jelas Noor seraya menambahkan pihaknya sudah melakukan upaya pencekalan atas IA.
Noor menjelaskan, IA diduga melakukan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2. Padahal, IM2 dinilai tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G.
“Tapi PT IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara PT IM2 dengan PT Indosat. IM2 ini sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G. Jadi dia menyalahgunakan jaringan 3G tanpa izin pemerintah,” terangnya.
Indosat sendiri mengklaim dalam penyediaan layanan internet 3G, pihaknya telah mengikuti aturan yang berlaku. “Penyediaan layanan internet 3G broadband oleh IM2 telah mengikuti kepada Undang-Undang dan aturan yang berlaku,” kata Humas Indosat, Djarot Handoko.
Untuk diketahui, IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat dengan Indosat yang ikut dalam tender itu. Dan IM2 adalah anak perusahaan dari Indosat.
Detik
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




