BANTUL—Tim Reserse dan Kriminal Polsek Bambanglipuro Bantul meringkus seorang dukun palsu yang mengaku mampu menggandakan uang.
“Tersangka bernama Murjono (52) warga Dusun Boro, Desa Karangsewu, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulonprogo ditangkap Rabu (24/3) dini hari beserta uang palsu senilai Rp 26 juta,” kata Kapolsek Bambanglipuro, Iptu Muryanto.
Selain temuan upal, polisi juga menyita barang bukti berupa jenglot, bunga setaman yang digunakan untuk penggandaan uang, dan empat sepeda motor.
Penangkapan tersangka itu atas laporan warga yang resah dengan aktivitas bersangkutan di rumah saudaranya, Suradi warga Dusun Cepoko, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul. ”Setelah kami lakukan penyelidikan di lapangan ditemukan cukup bukti ada penipuan yang dilakukan tersangka, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari kami menggerebek rumah tersangka dan ditemukan uang palsu senilai Rp 26,6 juta yang terdiri atas beberapa lembar pecahan,” ungkapnya.
Murjiono dalam pemeriksaan mengaku uang palsu belum sempat diedarkan. ”Saya sama sekali belum mengedarkan uang palsu,” katanya. Istri tersangka, Darsini (45) menyatakan uang palsu milik suaminya diperoleh dengan membeli di kawasan MalioboroYogyakarta. ”Uang itu hanya mainan yang banyak dijual di lapak-lapak.” (ant)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




