KARANGANYAR—Bantuan program renovasi rumah bersubsidi dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) di mana salah satunya ditujukan ke proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA). Diduga dana mengalir ke sebuah kepengurusan koperasi fiktif. Hal itu diungkapkan pemilik semula KSU Sejahtera, Wiyono, warga Desa Balong, Kecamatan Karanganyar.
Dia menerangkan bahwa kepengurusan KSU Sejahtera yang menjadi pelaksana proyek renovasi bersubsidi tersebut kepengurusannya saat ini masih belum sah.
Wiyono menjelaskan perpindahan kepengurusan KSU Sejahtera dari pihaknya kepada kepengurusan Fransiska Riana Sari, saat ini masih janggal. Secara kronologis, awalnya KSU Sejahtera ini semula dipimpin dan didirikan oleh anggotanya pada tanggal 3 Agustus 1998, silam. Namun karena kesibukannya KSU Sejahtera yang dia pimpin ini tidak ada aktivitas termasuk dalam melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Setelah sempat tidak aktif sekian lama, pada awal Maret 2007, dia mengaku didatangi seseorang berinisial DW yang mengaku sebagai pegawai Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Karanganyar.
“Dia (DW,red), meminta saya untuk mengaktifkan kembali koperasi saya tetapi dengan mengganti kepengurusan. Saya tidak mau jadi pengurusnya tetapi mau jadi anggotanya saja, lalu terjadi deal atas itu,” tutur dia.
Sesuai Aturan
Menurutnya, DW waktu itu pihak Disperindagkop Karanganyar menginginkan koperasi yang dipimpinnya aktif kembali untuk mendukung program Karanganyar sebagai kabupaten koperasi. Namun Wiyono heran, saat itu DW juga menyerahkan uang sebagai pengganti biaya pendirian koperasi tersebut.
“Saya curiga, ada apa ini kenapa saya diberi uang, padahal kalau minta pun saya kasih,” tuturnya.
Dirinya saat itu diharuskan menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri dari kepengurusan dan blangko daftar hadir rapat khusus pemilihan pengurus KSU yang masih kosong. Menurut dia, ada rantai proses pergantian kepengurusan KSU Sejahtera tersebut yang terputus hingga membuat status kepengurusan baru masih dipertanyakan. “Seharusnya anggota KSU Sejahtera kami diajak rapat anggota untuk pergantian pengurus tetapi itu tidak dilakukan,” tandasnya.
Ketika ditanya wartawan tentang keberadaan koperasi yang fiktif, dia membenarkan bisa dikategorikan sebagai koperasi fiktif. “Ya, bisa diklasifikasikan seperti itu.”
Pihaknya sudah mencoba melakukan klarifikasi ke Disperindagkop karena menganggap proses pergantian tersebut melanggar aturan dalam anggaran dasar dan rumah tangga KSU Sejahtera. Namun belum ada tanggapan memuaskan dari Disperindagkop.
Terpisah, mantan Kepala Disperindagkop Karanganyar pada tahun 2007 yang kini menjabat Assisten I Setda Karanganyar Margito mengatakan proses pergantian pengurus koperasi tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada. “Pernyataan dari pengurus lama juga ada terkait pergantian pengurus tersebut,” tegas Margito singkat lewat telepon selulernya. (tam)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




