Selasa, 22/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Dua Pejabat KPK Mundur

Kamis, 25/03/2010 09:00 WIB - dtc

JAKARTA—Menyusul lengsernya Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ditinggal dua pejabat terasnya.
Juru bicara KPK Johan Budi menyebut ada dua direktur yang mengundurkan diri mulai bulan depan. “Mengundurkan diri dua orang. Direktur Pengawas Internal Chesna Anwar, dan Direktur Pengolahan Informasi dan Data Budi Ibrahim per 1 April,” kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/3).
Tetapi soal alasan pengunduran diri dua pejabat internal KPK itu, Johan enggan menjelaskannya. “Ya tentu ada pertimbangan,” ujarnya diplomatis.
Sebagai informasi, Direktur Pengawas Internal saat ini sedang menangani pelanggaran kode etik Direktur Penuntutan Feri Wibisono, audit penggunaan keuangan, dan laporan makelar kasus seperti dalam kasus PLN Jawa Timur yang sempat menyebut-nyebut anak Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto.
Mundurnya Direktur PI  diakui Johan akan sedikit menghambat kerja pengawasan internal. Namun menurutnya hal itu bisa segera di-handle deputi direktur. Selain itu menurut Johan, Deputi Penindakan Ade Rahardja akan segera memasuki masa pensiun pada Juni 2010 mengikuti institusi asalnya di Polri.
Sementara terkait kepemimpinan KPK pasca pemberhentian secara hormat Tumpak Hatorangan Panggabean, lembaga anti korupsi itu akan dipimpin oleh pelaksana harian (Plh) secara bergantian sebulan sekali. Haryono Umar mendapat giliran pertama Plh Ketua KPK. “Untuk sekarang akan digilir satu bulan sekali. Pak Haryono Umar menjadi Plh Ketua KPk sampai 30 April,” ujar Johan.
Menurut Johan, keputusan bergilirnya Plh Ketua KPK diputuskan berdasarkan rapat pimpinan. Keputusan ini menunggu keputusan definitif tentang pengganti Tumpak. Bergilirnya Plh Ketua KPK ini, lanjut Johan, juga dinyatakan sah berdasarkan UU KPK. Sebab, dalam UU KPK disebutkan, untuk urusan organisasi ditempatkan oleh pimpinan.
Bagaimana mekanisme pengambilan keputusannya? “Selama ini kan kami tidak pernah terjadi voting. Jadi kalau belum ada sepakat maka biasanya dilakukan ekspose kasus lagi,” jelas dia. (dtc)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :