SOLO—Kalangan legislatif menyesalkan besarnya pungutan sumbangan pengembangan sekolah (SPS) di SDN 16 Surakarta dengan ketentuan minimal sebesar Rp 3,5 juta. Karenanya, dalam waktu dekat persoalan ini akan segera dikonfirmasikan dengan SKPD dan sekolah yang bersangkutan. Persoalan ini terungkap setelah Komisi IV DPRD Kota Solo menerima laporan dari masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo, Zainal Arifin kepada wartawan di Gedung Dewan mengatakan pungutan hingga nominal demikian dinilai tidak masuk akal. “Kalau sebesar itu jelas keterlaluan. Perincian nilai sekian itu untuk apa saja dan dasar indeks yang dipergunakan itu apa?,” ungkap dia kepada wartawan di Gedung Dewan, Kamis (12/8).
Kasus ini, menurut Zainal sangat jauh dari semangat pendidikan murah yang ingin dihadirkan di Kota Solo. Komisi IV sendiri sejak awal telah memperingatkan agar sekolah tidak berupaya melakukan pungutan yang membebani orangtua siswa. “Untuk setiap sekolah bahkan kita sudah sarankan menggratiskan siswa tak mampu sekitar 15 persen-20 persen,” ujar dia.
Dikatakan, ketidakwajaran juga terlihat tatkala dibandingkan dengan pungutan di tingkat SMK. Jika pungutan di SMK sebesar Rp 3 juta saja sudah dinilai tinggi maka akan menjadi pertanyaan jika hal ini diberlakukan untuk tingkat SDN. Pada hal kebutuhan di SMK tergolong lebih besar lantaran memiliki banyak kegiatan praktik.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Solo, Paulus Haryoto mengatakan untuk SDN seharusnya sudah tidak ada pungutan sebesar itu. Pasalnya, hampir seluruh biaya sekolah sudah ter-cover dengan dana BOS, pendamping BOS dan Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS). Belum lagi pada pungutan SPP yang mencapai Rp 75.000 per bulannya.
Selanjutnya, Komisi IV DPRD Kota Solo akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) selaku SKPD terkait akan diklarifikasi terkait persoalan itu. “Termasuk Komite, bagaimana RAPBS yang mencapai satu miliar lebih itu bisa disetujui,” terang Paulus.
Terpisah Kepala SDN 16, Suryantini saat dimintai konfirmasi mengatakan tidak ada ketentuan harus membayar minimal Rp 3,5 juta untuk SPS. Menurutnya, penentuan besaran sumbangan telah didasarkan pada kesanggupan orangtua siswa. “Tidak ada patokan. Ada orangtua yang mengisi blangko kesanggupan membayar sebesar Rp 1 juta dan Rp 2 juta. Tetapi memang ada yang lebih dari itu,” ujar dia. (cka)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







