KARANGANYAR—Kalangan DPRD Karanganyar berpendapat upaya desakan pengusutan tuntas kasus dugaan penyelewengan dana subsidi pada proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA) di Desa Jeruksawit, Kecamatan Gondangrejo kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Karanganyar tidak perlu lagi dilakukan. Pasalnya DPRD Karanganyar percaya proses hukum telah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Karanganyar.
“Berdasarkan rapat koordinasi fraksi dulu, surat dorongan untuk pengusutan kasus ini kepada Kejati telah kami layangkan dan kami percaya proses hukum di sana telah berjalan sebagaimana mestinya,” terang Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto. Untuk itu, dia menolak jika DPRD Karanganyar saat ini harus melayangkan surat kembali kepada pihak Kejati untuk menyelesaikan kasus ini.
Sebelumnya politisi Golkar yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Juliatmono mewacanakan pihak DPRD Karanganyar akan segera kembali mengajukan surat kepada Kejati Jawa Tengah, yang berisi tentang desakan penyelesaian tuntas kasus ini. “DPRD akan mengawal penuh penyelesaian kasus ini mengingat DPRD dulu yang berinisiatif membawa penyelesaian kasus ini ke jalur hukum,” tandasnya akhir pekan lalu.
Menanggapi pendapat ini, Sumanto mengungkapkan proses hukum telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum, dalam hal ini Kejati. Oleh sebab itu, menurut dia, biarlah proses hukum berjalan seperti biasa yang berlaku di dalam Kejati. “Proses hukum kami percaya sudah berjalan, dan tidak perlu lagi didorong-dorong jalan lagi,” ujarnya.
Bahkan dengan menyitir teori demokrasi trias politika yang dilahirkan Mostesqiu, Sumanto memaparkan DPRD yang merupakan kekuatan legislatif dan Kejati yang merupakan salah satu kekuatan yudikatif memiliki pembatasan kekuasaan tertentu. “Proses hukum atau pidana itu kan yang lebih tahu mereka (Kejati, red),” tegasnya.
Pendapat Sumanto ini turut diamini salah satu Wakil Ketua DPRD Karanganyar lainnya, Rohadi Widodo. Ia mengungkapkan bila DPRD terlalu memberikan penekanan atas penuntasan kasus ini kepada pihak Kejati. Dirinya mengkhawatirkan akan muncul kesan DPRD terlalu mengintervensi penyelesaian kasus ini. “Saat ini buktinya proses hukum sudah berjalan dan belum ditemukan penyimpangan jadi desakan seperti pelayangan surat belum perlu lagi dilakukan,” tuturnya. (tam)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




