JAKARTA—DPR mendesak penegak hukum segera menindaklanjuti rekomendasi DPR terkait kasus Century. Jika tidak, DPR akan menyiapkan hak menyatakan pendapat.
”Ini keputusan politik DPR dan sifatnya mengikat. Semua penegak hukum seperti kepolisian, KPK dan Kejaksaan Agung mesti menindaklanjutinya,” kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/3).
Priyo menjelaskan, DPR tidak perlu menunggu penegak hukum untuk menggunakan hak menyatakan pendapatnya. ”Seperti dikatakan Pak Mahfud, DPR tidak perlu menunggu penegak hukum untuk menyatakan hak menyatakan pendapat,” tandasnya.
Namun demikian, Priyo menyatakan masih terlalu pagi untuk menggunakan hak tersebut. ”KPK sudah menjawab ke media, tapi kita akan lihat sejauh mana tindak lanjut lembaga penegak hukum,” tukasnya.
Priyo menjelaskan, lembaga penegak hukum punya tanggung jawab penuh terhadap nasib rekomendasi Century. Jika diam saja, maka lembaga penegak hukum akan berhadapan dengan rakyat. ”Saya percaya akan ditindaklanjuti, karena ini sekaligus sebagai tolak ukur lembaga hukum kita,” katanya.
Pemakzulan
Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali menyatakan tidak akan ikut-ikutan menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai pintu masuk pemakzulan Boediono. ”PPP tidak akan melanjutkan keputusan Pansus Century ke ranah pernyataan pendapat. Karena sudah cukup gonjang-ganjing itu kan? Dan saya kira tidak perlu berlebihan,” papar Suryadharma, di Kantor Wapres, Jakarta.
Menurut Menteri Agama ini, PPP memandang perlu memberikan kesempatan dan waktu kepada pemerintah untuk berkonsentrasi dan fokus menyelesaikan masalah-masalah yang lebih besar. PPP minta jangan sampai semua energi anak bangsa ini ditumpahkan untuk mengurusi Century.
”Kalau soal Century, PPP anggap telah selesai seiring telah disampaikannya pidato Presiden beberapa waktu lalu. Sebagai penjelasan pemerintah berkaitan dengan bailout Century, menurut saya, secara politik kasus Century sudah selesai,” pungkasnya.
Senada, Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar menegaskan sikap partainya yang tidak akan ikut mendukung penggunaan hak menyatakan pendapat. PKB akan lebih senang jika semua pihak termasuk DPR menunggu proses hukum di Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. ”Saya kira terlampau cepat dan terlampau jauh. Karena yang paling penting adalah bukti pelanggaran hukum, ada nggak? Pelanggaran hukum tentu kita tunggu proses hukum di KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.”
Mantan Wakil Ketua DPR ini menambahkan, Presiden SBY sangat tegas soal siapapun yang melanggar. (dtc)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







