JAKARTA—Tujuh fraksi mendukung wacana Hak Interpelasi DPR mengenai pengetatan syarat pengurangan masa hukuman (remisi) dan pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi. Manuver politik para wakil rakyat yang pro-koruptor itu mengundang sinisme dari pegiat perang melawan korupsi.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana Hardjapamengkas, menilai, menghalangi penegakan sanksi hukum terhadap koruptor melalui cara-cara politik sangat keterlaluan. ”Keterlaluan itu,” ujar Erry, Kamis (8/12).
Karena itu Erry mengecam habis aksi membela koruptor yang dipandegani Golkar tersebut. Hal senada dilontarkan Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah. ”Interpelasi itu hak konstitusional DPR. Tapi jangan sampai hak konstitusional itu disalahgunakan untuk bela koruptor,” jelas Febri.
Febri mengingatkan, jika DPR mempunyai komitmen dengan pemberantasan korupsi, yang perlu dilakukan adalah penguatan terhadap dasar hukum pengetatan atau kapan perlu penghapusan remisi untuk koruptor.
”Politisi yang masih punya akal sehat harus tolak ide Interpelasi ‘bela koruptor’. Itu Interpelasi seharusnya diajukan untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah yang berakibat secara luas, dan tentu saja digunakan sebagai fungsi pengawasan agar kebijakan pemerintah tidak merugikan masyarakat banyak,” tandasnya.
Febri memandang, interpelasi yang sekarang diwacanakan lebih kental nuansa untuk membela kepentingan koruptor, bukan untuk membela kepentingan masyarakat. ”ICW kecam keras upaya Interpelasi yang bela koruptor itu. Apalagi pengusulnya adalah politisi dari partai yang terganggu karena kader partainya terjerat korupsi. Jangan sampai model-model corruptor fight back juga terjadi di sini. Kalau regulasinya kurang atau lemah, ayo kuatkan,” tegasnya.
Wacana pengguliran Hak Interpelasi tersebut mencuat dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan jajaran Kemenkum HAM. Terbitnya kebijakan pengetatan syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat dipermasalahkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, dengan alasan tidak memiliki dasar hukum.
Bersama Bambang Soesatyo, Aziz menjadi motor Hak Interpelasi remisi koruptor. Sebagai vokalis Komisi III DPR, keduanya melihat ada pelanggaran HAM dalam pengetatan remisi koruptor itu. Ironisnya, keduanya mendapat dukungan luas dari koleganya di DPR.
”Sampai saat ini sudah tujuh fraksi dari sembilan fraksi yang mendukung Hak Interpelasi ini. Sampai sekarang sudah 28 anggota yang menandatangani dukungan,” ujar politisi Golkar Bambang Soesatyo.
Tujuh fraksi yang mendukung hak interpelasi itu adalah Golkar sebagai inisiator, PDIP, PKS, PPP, Hanura, Gerindra, dan terakhir PAN. ”PAN akhirnya ada yang mendukung,” terangnya.
Detik
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




