Selasa, 22/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Diskes-Disperindag Gelar Sidak Jamu Kedaluwarsa Dijual Bebas

Selasa, 27/10/2009 21:52 WIB - fii

 SUKOHARJO (Joglosemar): Inspeksi mendadak (Sidak) gabungan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo, Senin (26/10) berhasil menyita delapan jamu merek Leo yang sudah kedaluwarsa. 
Selain itu, petugas juga menyita beberapa bungkus jamu kosong yang dapat digunakan sebagai tempat racikan jamu bagi pengusaha jamu yang tidak berizin.  
Sidak yang dilakukan di Pasar Nguter itu juga menemukan bungkus jamu kosong seperti jenis jamu pembersih darah, batuk anak dan lain-lain. Dikhawatirkan bungkus tersebut dapat diperjualbelikan untuk pengisian ulang. 
“Sehingga bahan yang dimasukkan belum tentu berkhasiat seperti aslinya, atau malah bisa kemasukan bakteri atau virus saat proses pengisian ulang,” ujar Kabid Sertifikasi, Akreditasi dan Penyuluh Pangan Dinkes Sukoharjo, Margono, Senin (26/10).
Sidak sempat membuat kaget beberapa pedagang. Saat petugas datang, beberapa pedagang jamu langsung menutup kios, sehingga ketika petugas masuk ke pasar, hanya sebagian kecil pedagang jamu yang masih buka.
Margono mengatakan, sidak yang digelar itu sebagai bentuk peringatan serta pembinaan kepada pedagang terkait. Sidak dilakukan terkait dengan maraknya jual beli jamu tanpa merek.
“Banyak juga jamu yang tanpa label yang harusnya berisi komposisi bahan dan waktu berlakunya,” ujar Margono.
Pasalnya, jamu yang sudah kedaluwarsa merugikan konsumen. Apalagi jika tidak dilengkapi label, sulit bagi petugas untuk menelusuri jika terjadi kasus-kasus tertentu. 
Dikatakan Margono, jamu-jamu yang tidak berlabel biasanya adalah jenis jamu godokan. Padahal, untuk mendapatkan lisensi label hanya butuh biaya administrasi Rp 50.000. Jika bentuknya sudah kapsul, menurut Margono, kelasnya sudah harus lewat uji apoteker. 
Salah seorang penjual jamu, Sriwahyuni (36) mengatakan, dia hanya disetori bungkus jamu kosongkan. Tiap 100 bungkus kosong dibelinya dengan harga Rp 2.500.
“Kalau soal izin kami tahunya mahal. Sehinga, daripada mahal, ya mendingan jual jamu tanpa label,” ujar Sriwahyuni.
Dalam sidak tersebut, petugas juga menemukan daging gelonggongan, meski jumlahnya relatif kecil. Harga daging gelonggongan dan biasa hanya terpaut Rp 2.000. Jika daging murni harganya Rp 60.000, menjadi Rp 58.000 jika di-gonggong.
“Daging ini berasal dari Ampel dan disinyalir peredarannya selain di Nguter juga di sekitar Pasar Mojolaban dan Tawangsari,” ujarnya. (fii)

 

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :